Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

FKP Soroti Dana Stimulan Lewat Tahun Anggaran

×

FKP Soroti Dana Stimulan Lewat Tahun Anggaran

Sebarkan artikel ini
20191012 172208

SAMPANG, limadetil.com — Kasuwistik dana stimulan di 13 RT di Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang yang melewati tahun anggaran, menjadi perhatian publik, salah satunya farum kajian publik (FKP).

Ketua FKP Heru Susanto mengatakan munculnya kasuwistik dana stimulan tahun anggaran 2018 di Kelurahan Rongtengah, menjadi perhatian serius bagi kami, bagaimana bisa tahun anggaran lewat, dana stimulan bahan material yang kontrak dengan toko hingga saat ini akhir 2019 masih belum tuntas 100 persen, hal ini patut diperhatikan dari sisi regulasi apa sudah tepat sesuai aturan yang ada, Sabtu (12/10/2019).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Lanjut Heru Susanto, secara regulasi kegiatan yang belum selesai melewati tahun anggaran, setidaknya harus mengacu pada peraturan meteri keuangan (PMK) 242/Pmk.05/2015 Tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran dan Permendagri 37/2014 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagai aturan pelaksanaan teknis anggaran didaerah.

“Apabila keterlambatan penyelesaian pekerjaan disebabkan kelalaian Penyedia Barang/Jasa atau Pengguna Barang/Jasa maka tidak dapat di-DPAL-kan, sehingga kegiatan yang belum dilaksanakan dianggarkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku” jelas Heru.

Lanjut Heru, dari 23 RT tersisa 13 RT di Kelurahan Rongtengah yang masih belum selesai menerima barang material dari pihak penyedia barang (toko) ditunjuk dana stimulan 2018, perlu juga ditelusuri juga siapakan pihak yang menunjuk toko penyedia barang dan apa kendalanya ada kelalaian atau faktor lain, sehingga terjadi keterlambatan pemberian barang pada 13 RT. (NOR/yd)

× How can I help you?