SUMENEP, limadetik.com – Pemuda inisial D (24) warga Desa Legung Barat , Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, dia tertangkap basah saat sedang mengantongi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Raas.
“Tersangka kami tangkap di Pelabuhan Utama Ra’as Desa Brakas ketika masih di atas Kapal Fery Dharma Kartika,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (13/10/2020).
Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB) di antaranya, dua poket/kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu masing-masing berat kotor kurang lebih 1,19 gram dan 1,22 gram.
Terungkapnya kasus ini berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Raas.
Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi adanya seseorang dengan ciri ciri sebagaimana tersebut dari masyarakat sedang menumpang Kapal Fery Dharma Kartika.
Kemudian diketahui bahwa orang dimaksud hendak turun dari kapal dan langsung dilakukan tindakan penangkapan. Sedangkan BB berupa sabu yang disimpan di sakunya, diakui miliknya.
“Penerapan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”tukasnya.
(hoki/yd)