Soal Perkara Pembunuhan Bayi di Sumenep, Pendemo Minta Pelaku Dihukum Mati

×

Soal Perkara Pembunuhan Bayi di Sumenep, Pendemo Minta Pelaku Dihukum Mati

Sebarkan artikel ini
berita sumenep
Massa membentangkan poster di depan Mapolres Sumenep, (Nikam Hokiyanto)

SUMENEP, Limadetik.com – Ratusan warga Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kepolisian Resort Sumenep, Jumat (31/8/2018).

Para pendemo meminta pelaku dugaan pembunuhan anak kecil beberapa waktu lalu dihukum mati. Sebab, psrilaku itu masuk kategori kejahatan yang luar biasa.

“Kami minta polisi menghukum mati pelaku kejahatan yang menyebabkan hilangnya nyawa bayi itu,” kata korlap aksi, Komarullah.

Menurutnya, tujuan aksi itu dilakukan sebagai kontrol atau dukungan kepada penyidik untuk profesional dalam memproses perkara dugaan pembunuhan bayi beberapa waktu lalu.

Dalam perkara tersebut, Polres Sumenep telah menetapkan satu tersangka atas nama Abdurrahman, warga setempat. Saat ini tersangka telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ada empat tuntutan yang diharapkan menjadi pertimbangan penyidik dalam menerapkan pasal kepada tersangka. Pertama tersangka agar diganjar dengan hukuman mati. Kedua menekankan agar Polres Sumenep diminta untuk profesional serta tidak terpengaruh dengan opini yang tidak berdasar dan melemahkan perkara ini, Ketiga warga berharap Polres juga menjadikan tersangka apabila terdapat salah satu warga yang mencoba menutupi atau menghalangi kinerja Polres.

“Keempat Polres harus melindungi dari pelaku kejahatan terhadap anak,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, peristiwa meninggalnya bayi yang baru berumur sekitar 35 hari itu sempat membuat masyarakat resah. Pasalnya bagi laki-laki yang diberi nama Moh Zulfan Khadimas Salam (Dimas) diketahui meninggal dunia di bak mandi dalam kondisi terapung di rumah K. Abd. Rahman, (11/5/2018).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Tego S. Sumarwoto mengatakan akan terus mengembangkan perkara dugaan pembunuhan bayi di Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan. Saat ini penyidik sedang membidik tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Kami terus dalami lagi, pasti kami tindak apabila ada yang terlibat dalam peristiwa itu,” tegasnya.

Saat ini kata Tego, penyidik telah menetapkan satu tersangka atas nama Abdurrahman. Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Kami terus minta keterangan untuk mendalami perkara ini,” imbuhnya. (hoki/rud)