SUMENEP, limadetik.com – Setelah sempat dilarang akibat Pandemi Covid-19, akhirnya Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Jawa Timur memperbolehkan masyarakat menggelar hajatan pernikahan.
Hanya saja, terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan sebelum menggelar acara hajatan yang belakangan mulai banyak digelar di sejumlah pedesaan di Kota Keris ini.
“Pada prinsipnya masyarakat boleh melaksanakan hajatan. Namun harus pakai masker, di samping itu khusus bagi daerah zona hijau dalam peta sebaran Covid-19,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman, Jumat (7/8/2020).
Darman melanjutkan, pihaknya mengaku tidak akan membatasi sejumlah kegiatan yang menjadi aktivitas masyarakat tersebut. “Masyarakat boleh bekerja. Namun harus disiplin pakai masker,” ujarnya.
Adapun untuk memaksimalkan program Jatim Bermasker, pihaknya bersama dengan jajaran Forkopimda Sumekar akan intens mengkampanyekan program tersebut.
Diantaranya, dalam 15 hari pertama di bulan Agustus, akan fokus pada gerakan massal pembagian masker. Sementara 15 hari kedua akan fokus pada gerakan cuci tangan.
“Baru setelah itu akan diterapkan dengan penegakan hukum. Pertama ya sanksi sosial, sanksi lain menyusul setelah itu,” ujar Darman.
“Kami akan terus sosialisasi kepada masyarakat di berbagai tempat yang berpotensi terjadi kerumunan. Seperti di pasar, pusat perbelanjaan dan kafe,” imbuhnya.
Diketahui, Jatim Bermasker merupakan salah satu program yang digagas oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa bersama dengan Pangdam V Brawijaya, Mayjend TNI Widodo Iryansyah, dan Kapolda Jatim, Irjen Pol Mohammad Fadil Imran. (hoki/yd)