Marak Mengatasnamakan Pimpinan dan Pejabat Kejari Sumenep, Kajari Trimo Keluarkan Surat Imbauan
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Belakangan ini banyak orang yang mengaku dan mengatasnamakan Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH dan Pejabat serta staf di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat meminta-minta bantuan dan lain sebagainya, kepada sejumlah Instansi pemerintah Sumenep maupun pihak swasta kian membuat resah.
Atas hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH.MH mengeluarkan imbauan yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumenep, khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ataupun Instansi Pemerintah di lingkungan Pemkab setempat sebagai bantahan atas hal yang dinilai merusak citra Korps Adhyaksa tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari, Moch. Indra Subrata, SH.MH mengatakan, selama ini pihaknya tidak pernah dan tidak mungkin melakukan hal yang betentangan dengan pungsi dan tugas sebagai penegak hukum.
“Kami minta jika ada orang yang mengatasnamakan pimpinan maupun yang lainnya agar tidak dipercaya, karena semua itu tidak mungkin kita lakukan, oleh karenanya kita keluarkan siaran pers atau pemberitahuan kepada semua masyarakat” katanya, Rabu (17/5/2023).
Kasi Intel yang baru bertugas satu bulan di Sumenep itu menegaskan, jika memang ada orang yang mengatasnamakan pimpinan serta dirinya maupun staf lainnya di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep melakukan permintaan dalam bentuk apapun atau menakut-nakuti pihak lain, agar segera melaporkan melalui kontak person atau nomor hp pribadinya.
“Dalam siaran pers ini kita sudah cantumkan nomor handphone maupun link website resmi miliki Kejaksaan, masyarakat tidak usah ragu untuk melaporkan kepada kami” tegasnya.
Berikut isi siaran pers Kejari Sumenep yang diterima media ini yang di rilis pada Selasa 16 Mei 2023.
Bahwa sehubungan dengan dilantiknya Pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Negeri Sumenep dan terdapat beberapa pihak yang mengatasnamakan Pejabat/ Pimpinan dan Staf Kejaksaan Negeri
Sumenep, sehingga perlu diberitahukan dan untuk disebarluaskan yaitu :
1. Para pejabat/ pimpinan dan staf Kejaksaan Negeri Sumenep tidak ada menghubungi pihak-pihak terkait baik pada instansi Pemerintahan maupun swasta kecuali terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan.
2. Bahwa diminta kepada Pejabat/Pimpinan dan Staf pada instansi Pemerintahan dan Swasta untuk tidak mempercayai dan menanggapi secara langsung/ pertemuan tatap muka, melalui telepon, chat melalui media sosial instansi/ pribadi yang tidak resmi, maupun melalui media yang lainnya yang mengatasnamakan dan/ atau mengaku sebagai Pejabat/ Pimpinan dan/ atau Staf Kejaksaan Negeri Sumenep sebelum dilakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada Pejabat yang berwenang.
3. Sebagaimana angka 2 tersebut, Apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan/ mengaku Pejabat/ Pimpinan dan/ atau Staf Kejaksaan Negeri Sumenep tersebut, agar pihak-pihak yang mengetahui dan mengalami untuk dapat melakukan klarifikasi/menghubungi/ melaporkan kepada:
a. Sdr. MOCH. INDRA SUBRATA, SH., MH./ Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep/ CP-chat whatsapp : 0812-2512-1515; atau
b. Kanal/ Akun resmi Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep :
Website : https://kejari-sumenep.kejaksaan.go.id;
– Facebook : @Intelkejarisumenep;
– Instagram : @kejari.sumenep; dan
– WhatsApp : 0896-0424-4464.
Dari penjelasan di atas, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep telah memberikan informasi resmi kepada masyarakat atas pemberitaan dimaksud.