Moh Husen, Pelaku KDRT di Sumenep Ajukan Pengampunan Hukuman Melalui RJ
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Tersangka pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Moh. Husen (27) Warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, melakukan pengajuan pengampunan hukuman melalui Restorative Justice (RJ) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Senin (18/9/2023).
Pengajuan restorative justice itu dilakukan di Rumah RJ Mandhapa Desa Pabian Kota Sumenep, yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, dengan dihadiri Jaksa fasilitator, sekaligus Kasi Intel Moch. Indra Subrata, SH.MH, Kasi Pidum Hanis Aristya Hermawan, SH.MH, Ketua AKD Sumenep, Miskun Legiyono, Ketua Rumah RJ Mandhapa Zulfikar Ali Mustakim, pelaku dan korban serta masing-masing keluarga.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata yang menjadi Jaksa Fasilitator dalam perkara tersebut mengatakan, kejadian berawal dari persoalan uang, dimana saat itu istri pelaku Sri Rindayani (27) meminta semua uang dari hasil suaminya selama bekerja di Kalimantan sebagai pekerja borongan.
“Saat itu Husen (pelaku) bawa uang pulang dari Kalimantan sebanyak Rp 4 juta, dan diminta semuanya oleh sang istri, tapi ole suami maunya dikasi Rp 3 juta karena yang Rp 1 juta nya dia minta untuk pegangan, tapi istrinya ini justru bicara dengan merendahkan suaminya, dan melempar uang tadi, nah disaat itulah suaminya replek langsung menampar istrinya” ungkap Kasi Intel.
Sebelumnya, di hadapan korban dan tersangka serta para saksi kedua keluarga dan Kepala Desa serta Ketua AKD Kabupaten, Kasi Intel Moch. Indra Subrata menegaskan, agar pelaku tidak lagi melakukan atau mengulangi hal yang sama di kemudian hari.
“Jadi setelah nanti RJ ini selesai dan diterima oleh Kejagung RI, saya minta kepada pelaku muapun korban agar bisa menyelesaikan permasalahan dengan keluarga, bukan dengan cara melaporkan. Dan untuk pelaku jika nanti mengulangi perbuatannya, maka saya pastikan akan langsung diproses secara hukum” tegasnya.
Dalam acara restorative justice yang digelar di rumah RJ Mandhapa Desa Pabian Kota Sumenep itu, Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan di hadapan korban dan pelaku untuk tidak melakukan hal yang bisa mengarah pada perbuatan hukum, itu karenanya, setelah RJ dikabulkan, kedua harus hidup rukun.
“Nanti RJ ini kalau sudah dikabulkan Kejagung RI setelah diajukan melalu Kejati Jatim, saya minta tata rumah tangga dengan baik, jangan ulangi perbuatannya. Urusan rumah tangga jangan di bawa keluar, apa lagi sampai dibawa ke ranah hukum” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan tokoh masyarakat Sumenep, sekaligus Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sumenep, Miskun Legoyono, kepada kedua belah pihak dia meminta agar selalu menjalin hubungan yang harmonis dalam berumah tangga. Menurutnya, riak kecil dalam rumah tangga merupakan hal yang biasa terjadi.
“Sidah lumrah pertengkaran itu terjadi pada suami istri, itu adalah bumbu bumbu dalam keluarga untuk meningkatkan kemesraan dalam keluarga, namun jangan sampai terjadi kekerasan yang mengakibatkan pelaporan, ini sangat tidak pantas dilakukan” katanya.
Dirinya pun meminta agar keduanya atau pasangan suami istri, Moh Husen dan Sri Rindayani bisa hidup rukun dan tentram serta bisa membawa mahligai rumah tangga kepada sesuatu hal yang positif.
“Setelah ini nanti, ayo rajut kembali dengan rumah tangga yang sakinah Mawadah Warohmah, jadikan ini adalah pelajaran yang berharga” pungkasnya.