Momen Haru Sang Ayah Ketemu Anak di Rumah RJ Mandhapa
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur kembali menggelar musyawarah atau restorative justice. Kali ini digelar di rumah RJ Mandhapa Desa Pabian, Kecamatan/Kabupaten Sumenep, dengan dihadiri terdakwa, Ketua AKD Kabupaten, Ketua Rumah RJ Mandhapa dan Tokoh Masyarakat lainnya, Senin (19/6/2023).
Dalam kegiatan RJ tersebut, ada momen haru yang menarik perhatian, dimana seorang anak istri saling melepas rindu bersama sang ayah yang tengah tersangkut atau menjadi terdakwa penyalahgunaan narkoba.
Momen haru itu pun semakin terasa, ketika sang ayah memeluk dan mencium kening anak dan isterinya, dan nampak air mata sang anak dan sang istri mengalir dengan sendirinya.
Di rumah RJ Mandhapa Pabian sekaligus yang menjadi saksi pertemuan haru antara, istri dan suaminya. Sang suami pun membacakan surat perjanjiannya, bahwa tidak akan pernah mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang dan seterusnya.
“Di hadapan para Jaksa, dan para tokoh masyarakat serta tokoh agama saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya ini. Dan saya menyampaikan ini dengan rasa tulus ikhlas tanpa paksaan dari pihak manapun, saya juga siap untuk mejalani rehabilitasi” kata Taufik Hidayat, terdakwa penyalahgunaan narkoba saat membacakan surat pernyataan di hadapan para Jaksa.
Selain itu, dalam pernyataannya terdakwa juga menyampaikan siap dituntut atau menjalani penjara jika di kemudian hari kembali melakukan hal yang sama. “Saya benar-benar tidak akan melakukan kesalahan yang sama lagi maupun perbuatan melawan hukum lainnya.
“Saya ingin berkumpul dengan anak dan istri, hidup dengan penuh ketenangan, jika nanti saya kembali melakukan (narkoba) siap saya untuk dihukum” ujarnya.
Sementara istri terdakwa juga ikut menandatangani dan membacakan surat pernyataan kesiapannya untuk memberikan atau menjaga suaminya agar tidak lagi terjerumus kepada hal sama, dan menjaminkan dirinya dalam pernyataan tersebut agar suaminya ke depan tidak lagi terpengaruh dengan urusan narkoba.
“Atas ini saya siap menjamin suami saya tidak akan berbuat hal yang sama, itu karenanya saya memohon dengan sangat, agar suami saya diberikan kesempatan dilakukan rehabilitasi di rumah rehab Adhyaksa Kejari Sumenep yang ada di RSUD dr H Moh Anwar Sumenep” sebutnya.
Anak tersangka saat ditanya oleh Kasi Pidum terkait keinginan nya terhadap ayahnya, nampak tak sanggup berbicara dan hanya terlihat air mata yang mengalir, namun pada akhirnya saat ditanya lagi dia menjawab. “Saya ingin ayah bisa pulang” ucapnya singkat.
Hasbullah, tokoh agama yang hadir saat itu, ikut mempertegas, bahwa selama ini terdakwa seperti yang dia ketahui belum pernah ad masalah dengan warga sekitar maupun dengan hukum.
“Maka dengan ini saya memohon kepada bapak dan ibu Jaksa, agar kiranya saudara Taufik Hidayat diberikan pengampunan melalui restorative justice ini” ucapnya singkat.