Headline News

Terbukti, Kejari Sumenep Berhasil Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Pembelian Kapal Ghoib

×

Terbukti, Kejari Sumenep Berhasil Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Pembelian Kapal Ghoib

Sebarkan artikel ini
Terbukti, Kejari Sumenep Berhasil Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Pembelian Kapal Ghoib LIMADETIK.COM, SUMENEP - Akhirnya, Krjaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, membuktikan apa yang pernah disampaikan bahwa Jaksa penyidik akan berusaha mengembalikan kerugian negara atas pembelian kapal yang dilakukan Pt Sumekar dengan penyedia PT Fajar Indah Lines tahun 2019 silam. Hal tersebut dibuktikan dengan dikembalikannya uang sebesar Rp 2,6 miliar 87.000.000 juta (Dua miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta), dari dua tersangka yakni HM (66) dan SK (59) yang keduanya pasangan suami istri dari Gorontalo. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH.MH saat jumpa pers bersama sejumlah awak media menyampaikan, bahwa pengembalian uang 2,6 miliar lebih tersebut merupakan iktikad baik dari kedua tersangka yang sudah dilakukan penahanan pada minggu lalu di rutan klas IIB Sumenep. "Hari ini, kami terima pengembalian keruagian negara atas pemebial kapal oleh BUMD Sumenep, dalam hal ini PT Sumekar dari kedua tersangka penyedia kapal yakni HM dan SK, yang merupakan pemilik PT Fajar Indah Lines, ini merupaka iktikad baik dari tersangka" kata Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH, Senin (19/6/2023). Namun demikian kata Kajari Trimo, pengembalian uang Rp 2 miliar lebih tersebut tidak akan menghapus atau menggugurkan perkara hukum terhadap kedua tersangka yang saat ini sudah dalam penyidikan tim Jaksa penyidik Kejari Sumenep. "Pengembalian uang dalam kasus pembelian kapal oleh PT Sumekar ini tidak berarti menghapuskan tuntutan hukum yang dihadapi para tersangka, tapi yang pasti, pengambalian ini akan dapat meringankan hukum bagi keduanya" ungkap Kajari. Kajari kelahiran Ponorogo itu menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penhembangan terhadap kasus korupsi pembelian kapal tersebut, oleh karena itu, dia akan berupaya membuat hukum semakin terang benderang, sehingga harus ada kepastian hukum bagi siapanpun. "Jaksa penyidik terus melakukan pencarian alat bukti bagi siapa saja terlibat di dalam pembelian kapal ini, dan harus ada kejelasan hukum, untuk kapal tongkang ini sendiri-sendiri nanti, ada tersangka lain nati ya, kita tunggu saja" paparnya. Sementara lanjut mantan Kajari Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan itu, tugas dari Jaksa penyidik untuk mengamankan alat bukti dari pemebelian kapal tersebut, pihaknya menggandeng pihak bank negara demi keamanan barang bukti dimaksud. "Kita amankan terlebih dahulu barang bukti (uang) ini di bank mandiri Cabng Sumenep, sebagai sitaan dari Jaksa penyidik. Dan untuk kedua tersangka akan segera kita ajukan nanti ke Pengadilan Pidkor di Surabaya untuk segera di sidangkan" terangnya. Sedang untuk tersagak AZ, mantan Direktur Operasional PT Sumekar tahun 2019 yang sudah ditetapkan sebagai DPO, Kajari meminta agar siapapun yang menemukan untuk segera melapor. "Sebagai warga negara yang baik dan taat terhadap hukum, seharusnya AZ ini memenuhi dan menghargai Jaksa penyidik, maka dengan ini kami sampaikan silahkan melapor jika ada yang mengetahui keberadaan tersangaka AZ" pungkasnya. Di tempat yang sama, pengacara HM (66) dan SK (59) Suryadani menyampaikan, bahwa pengembalian ini dilakukan sebagai warga negara yang taat terhadap aturan dan hukum yang berlaku. "Kami kembalikan uang ini sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum, itu saja ya" singkatnya
FOTO: Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH (tiga dari kanan) diapit Jaksa Penyidik Annisa (kanan) dan Kasi Intel Moch Indra Subrata, SH.MH (kiri) dan paling kanan Pengacara HM dan SK, kemudian paling kiri Kasi Datun, Slamet Pujiono, SH serta yang berbaju putih pihak Bank Mandiri Cabang Sumenep

Terbukti, Kejari Sumenep Berhasil Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Pembelian Kapal Ghoib

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Akhirnya, Krjaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, membuktikan apa yang pernah disampaikan bahwa Jaksa penyidik akan berusaha mengembalikan kerugian negara atas pembelian kapal yang dilakukan Pt Sumekar dengan penyedia PT Fajar Indah Lines tahun 2019 silam.

Hal tersebut dibuktikan dengan dikembalikannya uang sebesar Rp 2,6 miliar 80.000.000 juta (Dua miliar enam ratus delapan puluh juta), dari dua tersangka yakni HM (66) dan SK (59) yang keduanya pasangan suami istri dari Gorontalo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH.MH saat jumpa pers bersama sejumlah awak media menyampaikan, bahwa pengembalian uang 2,6 miliar lebih tersebut merupakan iktikad baik dari kedua tersangka yang sudah dilakukan penahanan pada minggu lalu di rutan klas IIB Sumenep.

“Hari ini, kami terima pengembalian keruagian negara atas pemebial kapal oleh BUMD Sumenep, dalam hal ini PT Sumekar dari kedua tersangka penyedia kapal yakni HM dan SK, yang merupakan pemilik PT Fajar Indah Lines, ini merupaka iktikad baik dari tersangka” kata Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH, Senin (19/6/2023).

Namun demikian kata Kajari Trimo, pengembalian uang Rp 2 miliar lebih tersebut tidak akan menghapus atau menggugurkan perkara hukum terhadap kedua tersangka yang saat ini sudah dalam penyidikan tim Jaksa penyidik Kejari Sumenep.

“Pengembalian uang dalam kasus pembelian kapal oleh PT Sumekar ini tidak berarti menghapuskan tuntutan hukum yang dihadapi para tersangka, tapi yang pasti, pengambalian ini akan dapat meringankan hukum bagi keduanya” ungkap Kajari.

Kajari kelahiran Ponorogo itu menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penhembangan terhadap kasus korupsi pembelian kapal tersebut, oleh karena itu, dia akan berupaya membuat hukum semakin terang benderang, sehingga harus ada kepastian hukum bagi siapanpun.

“Jaksa penyidik terus melakukan pencarian alat bukti bagi siapa saja terlibat di dalam pembelian kapal ini, dan harus ada kejelasan hukum, untuk kapal tongkang ini sendiri-sendiri nanti, ada tersangka lain nati ya, kita tunggu saja” paparnya.

Sementara lanjut mantan Kajari Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan itu, tugas dari Jaksa penyidik untuk mengamankan alat bukti dari pemebelian kapal tersebut, pihaknya menggandeng pihak bank negara demi keamanan barang bukti dimaksud.

“Kita amankan terlebih dahulu barang bukti (uang) ini di bank mandiri Cabng Sumenep, sebagai sitaan dari Jaksa penyidik. Dan untuk kedua tersangka akan segera kita ajukan nanti ke Pengadilan Pidkor di Surabaya untuk segera di sidangkan” terangnya.

Sedang untuk tersagak AZ, mantan Direktur Operasional PT Sumekar tahun 2019 yang sudah ditetapkan sebagai DPO, Kajari meminta agar siapapun yang menemukan untuk segera melapor.

“Sebagai warga negara yang baik dan taat terhadap hukum, seharusnya AZ ini memenuhi dan menghargai Jaksa penyidik, maka dengan ini kami sampaikan silahkan melapor jika ada yang mengetahui keberadaan tersangaka AZ” pungkasnya.

Di tempat yang sama, pengacara HM (66) dan SK (59) Suryadani menyampaikan, bahwa pengembalian ini dilakukan sebagai warga negara yang taat terhadap aturan dan hukum yang berlaku. “Kami kembalikan uang ini sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum, itu saja ya” singkatnya.