Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Narkoba Rasuki Anak Sekolah, Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Dua Pelaku

×

Narkoba Rasuki Anak Sekolah, Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Dua Pelaku

Sebarkan artikel ini
Narkoba Rasuki Anak Sekolah, Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Dua Pelaku

SUMENEP, LimaDetik.Com – Dua remaja diamankan Satreskoba Polres Sumenep saat kedapatan melakukan teransaksi barang terlarang narkoba jenis sabu-sabu. Bahkan satu diantaranya masih berstatus pelajar di sebuah sekolah atau Madrasah Aliyah (MA) swasta di Kecamatan Lenteng.

Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat sekitar. Saat mendapatkan laporan petugas kepolisian langsung melakukan penyilidikan sekaligus penangkapan terhadap dua remaja tersebut.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan dua remaja pengedar barang terlarang itu diringkus di tepi jalan Kampung tepat di Desa Ellak Daya Kecamatan Lenteng. Kedua tersangka diringkus satresnarkoba polres sumenep Senin malam 8 Maret 2021 sekira jam 22.00 WIB.

“Petugas menangkap kedua tersangka di pinggir jalan di Desa Ellak Daya Kecamatan Lenteng. Keduanya masing- masing Syaifuddin Romli (25) warga dusun sarperreng selatan Desa Lenteng bersama temannya MM (18) inisial warga sarperreng utara. Tersangka yang ini masih berstatus siswa di sekolah swasta” katanya, Selasa (9/3/2021).

Dari tangan kedua pelaku Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terlebih dahulu dari Syaifuddin Romli berupa satu kantong plastik klip berisi sabu-sabu seberat kotor ± 0,39 gram. Sobekan kertas warna putih sebagai bungkus sabu, satu unit Hp merk Nexcom warna putih kombinasi biru dan unit sepeda motor merk Yamaha Vega R Nomor Polisi M-4850-VQ warma merah.

“Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku Syaifuddin Romli mengakui semua barang tersebut miliknya yang ia dapatkan dari MM (inisial) lalu petugas bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap MM dan dari tangannya diamankan barang bukti unit Hp Merk Oppo warna hitam” tukasnya.

Kini kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

(yd/yd)

× How can I help you?