Nasional

Ormas dan LSM Harus Paham Aturan

×

Ormas dan LSM Harus Paham Aturan

Sebarkan artikel ini
oku 3

OKU, Limadetik.com – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten OKU melalui Sekretarisnya,Novian Ardi, menekankan agar Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) harus memahami aturan-aturan yang berlaku.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 57 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017.tentang hal tersebut diatas.

“Kami informasikan bahwa setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 57 Tahun 2017 untuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM,” katanya dihadapan perwakilan LSM dan Ormas, Kamis (15/2/2018)

Sementara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai administrator yang memeriksa keabsahan berkas serta hanya mengeluarkan Surat Terlapor (ST). sementara untuk Ormas dan LSM Kabupaten Ogan Komering Ulu yang sudah terdaftar di Kemenkumham. (fikri/rd)