PC PMII Sidoarjo Mengutuk Keras Tindakan Oknum Polisi Terhadap Sahabat PMII di Pamekasan

×

PC PMII Sidoarjo Mengutuk Keras Tindakan Oknum Polisi Terhadap Sahabat PMII di Pamekasan

Sebarkan artikel ini
IMG 20200625 WA0103

SIDOARJO, Limadetik.com – Terjadinya tindakan represif dari polisi Pamekasan, Jawa Timur dalam aksi menyampaikan pendapat akan konflik tambang Galian C di kabupaten Pamekasan merupakan tindakan yang kelewatan dari oknum polisi dalam pelaksanaan tugasnya.

Pasalnya dalam fungsi dan tugas polri dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2002-Kepolisan Negara “Merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”

Dan aksi merupakan salah satu kegiatan demokrasi yang di lindungi oleh undang-undang. Yang tertulis dalam undang-undang dasar no. 9 1998″ tentang kemerdekaan pendapat di muka umum adalah penjaminan terhadap salah satu hak asasi manusia”.

Maka menyikapi tindakan kekerasan aparat kepolisian terhadap aksi tolak tambang yang dilakukan oleh PMII Kabupaten Pamekasan, pada Kamis (25/6/2020) pagi di depan Kantor Bupati Pamekasan. Ketua PC PMII Sidoarjo. Mengecam atas tindakan oknum polisi terhadap sahabat-sahabat massa aksi PC PMII Kabupaten Pamekasan, dan menuntut agar oknum polisi di tindak Secara tegas, serta menuntut untuk kepolisian bertanggung jawab penuh atas tindakan aparat keamanan terhadap masa aksi PC PMII Pamekasan.

“Kami Sangat mengecam keras atas tindakan yang dilakukan oleh institusi Polri, dalam aksi di Pamekasan Kamis tadi yang mengakibatkan salah satu sahabat kami terluka dan di larikan kerumah sakit” kata Muh. Burhanul Mukhlasoni, Kamis malam (25/6) di Sidoarjo.

Mukhlasoni mengungkapkan, bahwa seharusnya pihak kepolisian bisa mengayomi dan memberikan rasa aman dan nyaman dalam menyampaikan pendapat. Namun, justru melakukan tindakan represif terhadap aksi PMII Pamekasan. Maka di sini pihaknya mempertanyakan fungsi dan tugas polisi dalam aparat keamanan negara.

“Kepolisian harus bertanggung jawab penuh dan kembali belajar tentang fungsi dan tugasnya” ujarnya.

Sejauh ini aksi yang di lakukan PC PMII Pamekasan adalah aspirasi yang mengkritisi dari kegiatan pertambangan galian C yang tentunya itu telah membuat keresahan di masyarakat. (tnt/yd)