SUMENEP, LimaDetik.Com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ancam laporkan pekerjaan pembangunan Pompa Air Tanpa Motor (PATM) di Desa Lebeng Barat, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, senilai Rp. Rp. 4.860.970.- yang diduga tidak sesuai rencana anggaran belanja (RAB).
Kegiatan konservasi sumber-sumber air baku yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Tahun 2020 yang dikerjakan oleh CV Sady Family baru seumur jagung sudah rusak.
“Kami akan melakukan investigasi dan apabila ditemukan kejanggalan akan kami laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” ancam Rausi Samorano selaku Praktisi Hukum.
Baca juga:
– Ainur Rahman Menduga Pekerjaan PATM Tidak Sesuai RAB
– Belum Setahun Sudah Rusak, Pekerjaan PATM Dikeluhkan Masyarakat
Menurut Rausi, perlu ada proses audit dulu dari pihak yang berwenang yakni BPK atau BPKP atau Inspektorat yang punya kewenangan untuk menilai.
“Jika memang ada kesalahan dalam pelaksanaanya maka konsekwensinya pihak CV harus mengembalikan, dan atau memperbaiki sesuai dengan RAB. Jika tidak, maka harus mempertanggung jawabkan secara hukum,” tegasnya.
Rausi menilai secara kasat mata pihaknya melihat ada ketidaksesuaian dengan RAB dan atau kesalahan teknis lainnya. “Sehingga bangunan baru bisa rusak parah seperti itu,” paparnya.
Baca juga: Diresmikan dua Bulan Lalu, Proyek Senilai Rp 4.8 Miliar di Pasongsongan Hancur
Sementara Chainur Rasyid Kepala Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Sumenep saat mahu dikonfirmasi tidak ada dikantornya, saat dihubungi melalui WhatsApp mengaku masih berada dalam perjalanan ke surabaya.
(Bahri/yd)