Scroll Untuk Membaca Artikel

Pelaku Ujaran Kebencian Bernada Sara Dibekuk Tim Direktorat Cyber Crime Polda Riau

×

Pelaku Ujaran Kebencian Bernada Sara Dibekuk Tim Direktorat Cyber Crime Polda Riau

Sebarkan artikel ini
ujaran kebencian
ilustrasi foto ujaran kebencian

RIAU, Limadetik.com – Pelaku penyebar ujaran kebencian dan SARA dengan inisial Sy (49) kembali dibekuk Polda Riau bersama Direktorat Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Polri,pelaku penyebar ujaran kebencian melalui media sosial facebook milik tersangka dengan nama Sonny Libra Sonny Libra. Dia ditangkap di sebuah rumah di Kota Pekanbaru,Riau Rabu (21/2/2018) kemarin.

“Iya karena, tersangka Sy ini menyebarkan konten yang bermuatan ujaran kebencian di media sosial facebook, persoalan suku, agama, ras dan antar golongan,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Kamis (22/2/2018).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Ketika penggerebekan rumah tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Seperti lima unit ponsel serta bukti unggahan melalui akun media sosial Facebook, termasuk bukti lain nya yang telah dicetak. Pelaku Sy (49) pun langsung digelandang ke Mapolda Riau.

“Karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun,tersangka langsung kita tahan. Akan kita periksa lagi untuk kepentingan pengembangan penyidikan,” ucap Guntur.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, Sy kerap membuat konten-konten dalam bentuk gambar dan tulisan atau meme yang bernada SARA dan menghujat suatu golongan. Tulisan dan gambar itu diunggah dan disebarluaskan melalui akun facebook sejak Juli 2017.

Menurut Kabid Humas Polda Riau ini, konten yang disebarkan menyudutkan dan menjelekkan salah satu etnis. Akibatnya, semua orang yang membaca unggahannya tersebut terpengaruh dan ikut menghujat melalui kolom komentar.

“Jadi di akun facebook miliknya, ada etnis yang disudutkan dan dijelekan melalui gambar dan tulisan. Kemudian pembaca ikut menghujat. Intinya dia mempengaruhi pembaca dengan unsur SARA,” terang Guntur.

Pelaku Sy dijerat dengan pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.

Disamping itu, Sy juga dijerat dengan pasal 16 Jo, pasal 4 huruf (b) angka (1) UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 157 ayat (1) dan atau pasal 207 KUHP.

“Akibat dari perbuatannya, Sy dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” ucap Guntur. (LD/ARN)

× How can I help you?