SUMENEP, LimaDetik.Com – Disegelnya sejumlah cafe di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur oleh tim gabungan operasi protokol kesehatan (prokes) covid-19 membuat sejumlah pengelola merasa bingung.
Salah satu pengelola cafe di Kota Sumenep, Faiq menuturkan jika pihaknya terus mendukung langkah pemkot yang melakukan penyegelan terhadap kafe yang bandel.
Namun demikian, penyegelan cafe di Kota Sumenep, memberi dampak negatif terhadap bisnis cafe lain yang selama ini patuh terhadap protokol kesehatan.
Pemilik cafe Ananda, Tabularasa, mengaku bingung, sebab dengan adanya penyegelan bisa menciptakan salah persepsi terhadap kegiatan di cafe yang mereka kelola.
“Kami menjadi bingung kalau hendak menmpilkan live musik takut disegel, padahal mungkin aturannya bukan karena live musik tapi lebih pada protokol kesehatannya saja yang tidak dijalankan,” kata Faiq kepada wartawan, Minggu (23/2020).
Menurut Faiq, selama kebijakan pemkab Sumenep memperbolehkan cafe tetap buka, dinya sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Seperti menjaga jarak tempat duduk pengunjung, pemeriksaan cek suhu tubuh, serta penggunaan masker.
Pihaknya juga akan memberikan masker gratis apabila terdapat pengunjung yang tidak memakai masker. Ia melihat cafe yang masih diizinkan beroperasi saat pandemi Covid-19 ini cukup membantu kondisi keuangan tempat usahanya. Namun, bukan berarti pemilik harus mengabaikan risiko yang lebih berbahaya.
“Kalau kebetulan ada pelanggan yang datang tidak pakai masker kita berikan masker gratis dan memberitahunya agar pakai masker serta mengikuti prokes yang ada yaitu jaga jarak,” ungkapnya.
Kendati demikian, dirinya mendukung langkah pemkab Sumenep yang melakukan penyegelan terhadap cafe yang bandel. Menurutnya, hukuman itu bisa menjadi contoh kepada cafe-cafe dan tempat hiburan lain agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Sebelumnya, bebetap waktu lalu Pemkab Sumenep, sudah menekankan kepada para pelaku usaha untuk memperketat prokes dengan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Tiga hal tersebut di atas yang terpenting dalam masa pandemi covid-19 di Kota Sumenep, baik dari pengelola manapun mau cafe, tempat hiburan dan resto. Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Sumenep juga sudah memberitahukan penerapan jam operasional sampai jam 21.00WIB.
“Waktu yang sudah diberikan pemkab kepada pengelola cafe dan tempat lainnya sudah final beradasarkan aturan covid. Jadi tdak ada yang bisa melebihi waktu tersebut, jika tidak akan terkena sanksi disegel seperti kejadian viral di medsos oleh HK Cafe ,” pungkasnya.
(yd/red)