Nasional

Pengadilan Negeri Pamekasan di Kepung Alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen

×

Pengadilan Negeri Pamekasan di Kepung Alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen

Sebarkan artikel ini
IMG 20201026 143414
Ratusan alumni PP.Miftahul Ulum panyepen saat kepung PN Pamekasan

PAMEKASAN, Limadetik.com – Ratusan Alumni Pondok-Pesantren Miftahul Ulum Panyepen kepung Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Jawa Timur. Kedatangan para alumni ini dalamrangka mengawal sidang kasus ujaran kebencian yang memasuki babak baru yakni pembacaan Pledoy, Senin (26/10/2020).

Kasus ujaran kebencian oleh terduga UZ melalui akun Facebook dengan nama Suteki pada komentarnya dianggap telah melecehkan seorang tokoh NU RKH. Mudatsir Badruddin sekaligus Pengasuh Pondok – Pesantren Miftahul Ulum Panyepen. KH. Mudatsir sendiri merupakan dewan Mustasyar PCNU Pamekasan dan PWNU Jawa timur.

Kepada media ini, Ustad Bahrowi Kholil koorlap aksi menghimbau kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman seadil-adilnya, karna menurutnya hakim tidak perlu memutus sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Kepada hakim, kami mengimbau agar menjatuhkan hukuman yang berat tanpa harus berdasarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum, karna menurut undang’undang tidak ada pasal atau KUHP yang mengatur hakim harus mengikuti tuntutan dari jaksa” terangnya.

Selanjutnya Ustad Bahrowi berpesan kepada hakim jangan agar tidak sampai mengecewakan para alumni, sebab jika putusan tidak sesuai dengan harapan mereka, maka mereka mengancam sesuatu di luar jalur hukum.

“Harus diingat, janhan sampai hakim bermain-main dan mengecewakan alumni, sebab jika itu terjadi maka kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan bersama seluruh alumni yang ada. Itu sebabnya kami tidak kami tidak menuntut di hukum barapa lama akan tetapi kami meminta hukumlah se adi adilnya agar hukum benar-benar ditegakkan di Pamekasan ini” tukasnya.

(yd/rhmn/ld)