Scroll Untuk Membaca Artikel

PMII Situbondo Kembali Gelar Aksi Menuntut Kasus DBHCT Segera Dituntaskan

×

PMII Situbondo Kembali Gelar Aksi Menuntut Kasus DBHCT Segera Dituntaskan

Sebarkan artikel ini
PMII Situbondo Kemabali Gelar Aksi Menuntut Kasus DBHCT Segera Dituntaskan

SITUBONDO, Limadetik.com – Setelah melakukan aksi jilid I pada tanggal 5 Februari 2019 dan aksi jilid II pada tanggal 11 Februari 2019 Ketua Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Abdurachman Saleh Situbondo, Ahmad Zuhri menegaskan kembali terkait tujuan aksi tersebut.

“Titik Persoalannya adalah Kode Etik ASN sehingga ruangan salah satu instansi di kabupaten Situbondo dijadikan tempat pengembalian uang kerugian Negara” Tukasnya kepada media, Selasa (12/2/2019) kemarin.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Menurut Zuhri panggilan akrabnya, kasus Korupsi DBHCT tahun 2015 yang menyeret 2 nama tersangka menuju pengadilan tipikor Surabaya menyisakan persoalan terutama dikalangan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Situbondo, sebab keikutsertaan Sekretaris Daerah Syaifullah sebagai Saksi dalam persidangan tersebut.

“Fakta persidangan pada Senin, 21 Januari 2019 dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi. Terungkap bahwasanya saksi Syaifullah selaku Sekda Pemkab Situbondo, menyangkal pengakuan terdakwa Kusnin yang menyerahkan uang senilai Rp150 juta di ruang sekda kepada saksi berinisial Ag” urainya.

Akhirnya, kata aktivis PMII Situbondo ini, Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekda Syaifullah.

“Pada persidangan fakta yang menyatakan terpenting adalah pengembalian uang diruangan sekda harus disikapi oleh Bupati karena hal tersebut menyangkut kode etik ASN yaitu PP Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 17 Poin 2 dan 3” Tegasnya kepada media.

Ditambahkan, masyarakat tidak mau persoalan perseorangan yang mencemarkan nama instansi tersebut tetap berada dalam instansi di lingkungan Penkab Situbondo. (ZR/LD)

× How can I help you?