OKU, limadetik.com – Kasatreskrim Polres Oku berhasil mengungkap tindak pidana Curas yang menimpa korban atas nama Tintus Apriansyah (21) warga Jl.Let Tukiran, Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, OKU.

Tintus menjadi korban Curas pada Selasa (21/8/2018) sekira pukul 22.00 Wib di Jl Bukit Pasir OKU.
Kasatreskrim Polres Oku, AKP Alex Andria menjelaskan, pelaku curas diduga atas nama Ardinata (23) warga Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Bta Barat, Oku dan Agung Abadi (20) dengan alamat yang sama.
“Kejadian ini berawal pada selasa tgl 21 agustus 2018 sekira jam 22.00 wib korban mengajak saksi pacarnya jalan jalan ke bukit pasir dengan naik sepeda motor mio sporty dan saat boncengan,tiba tiba datang motor vixon hitam dari arah depan yang di kendarai oleh dua orang tersangka. Mereka langsung menghadang motor korban,dan penumpang motor vixon langsung menghunuskan sebilah golok ke arah muka korban sehingga korban langsung memberhentikan motornya dan salah satu pelaku turun dari motornya dan menanyakan hp korban dan korban langsung menyerahkan hp merek Oppo kepada pelaku,” beberanya, Senin (27/8/2018).
Kemudian pelaku yang satunya lagi mengawal di belakang korban lalu pelaku tersebut mengambil motor korban dan langsung melarikan diri ke arah gudang garam. Morban teriak minta tolong, namun tidak ada warga yg mau menolong. Sehingga korban di antarkan oleh orang yang tidak di kenal ke simpang gudang garam dan kembali kerumahnya.
Barang bukti yang diamankan yakni, satu lembar stnk motor, satu lembar copy bpkb motor, satu unit sp motor yamaha mio sporty dan tebeng body motor yamaha mio sporty .”Tersangka dikenai Pasal 365 KUHP,” tukasnya. (fikry/yd)