Scroll Untuk Membaca Artikel

PSBB Tiga Daerah di Jawa Timur Memasuki Tahap Kedua, Apa Kata Pelaku Usaha di Sidoarjo

×

PSBB Tiga Daerah di Jawa Timur Memasuki Tahap Kedua, Apa Kata Pelaku Usaha di Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
IMG 20200512 210621

SIDOARJO, Limadetik.com — Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) periode pertama telah berakhir, dan saat ini telah memasuki periode ke dua. Tetapi pada pelaksanaannya ternyata menghadapi banyak kendala. Seperti yang terjadi di Sidoarjo. Bagamana peristiwa yang terjadi. Berikut ini penuturan dari Rudi.O.Zakaria, M.AP. yang memiliki beberapa usaha di daerah Sidoarjo dan Pasuruan.

“Prihal PSBB ini dalam usaha saya mendukung pemerintah daerah dengan menutup kedai hingga berakhirnya PSBB kemarin hari kamis tanggal 7 mei 2020 kedai kami diobrak karena dipikir buka dan adanya perkumpulan” kata Rudi, (12/5/2020) kepada limadetik.com.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Di sini lanjut Rudi bercerita ia tidak mempermasalahkan pengobrakan di kedainya pas tutup, yang ia sayangkan di sini aparat Satpol PP anggota dari bapak Willy melakukan tindakan kekerasan dan merendahkan profesinya sampi ada kata-kata “kamu dosen goblok” dan mengambil wifi sampai vapor (rokok elktrik) tanpa menunjukan surat perampasan barang walau sudah dikembalikan.

“Padahal dari semua tindakan itu saya dan pegawai tidak melakukan perlawanan, dinadai keraspun kami tidak melawan. Kami tetap menjaga etika dan atitud selaku usaha, tetapi aparat malah tidak terlalu memahami dan mengedepankan kode etik dan atitud sebagai aparatur negara” tuturnya.

Rudi menambahkan, langkah yang seharusnya dilakukan dalam pandemi ini untuk PSBB agar masyarakat dapat mematuhi aparat, terutama Satpol PP khususnya sebelum bertindak memhamai peraturan menteri dalam negri no 54 tahun 2011 tentang SOP satpol PP dan UU no 5 tentang ASN Dalam pasal 23 dan pasal 126 itu yang harus mereka pahami sebelum berada di lapangan.

“Nah terhadap masyarakat seharusnya merangkul dan memberikan teguran yang halus tanpa ucapan yang kasar dan merendahkan, akan tetapi selama mereka (masyarakat, red) tidak melakukan perlawanan dalam pandemi ini, kalau masyarakat melawan dengan ucapan yang tidak wajar maka aparat punya hak bertindak tegas” pungkasnya.

(tnt/yd)

× How can I help you?