Nasional

Seorang Pengedar Akhirnya Ditangkap, Polisi Temukan 17,12 Gram Sabu

×

Seorang Pengedar Akhirnya Ditangkap, Polisi Temukan 17,12 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
IMG 20200816 WA0033 e1597581716759
Barang bukti yang diamankan polres sumenep

SUMENEP, limadetik.com – Satreskoba Polres Sumenep, Jawa Timur pada Minggu (16/8/2020) siang mengungkap kasus narkotika jenis sabu terhadap terlapor atasnama inisial Z.

“Warga Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, Sumenep ditangkap saat berada di Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam keterangan tertulisnya.

Barang bukti (BB) milik tersangka yang diamankan polisi, yakni satu poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 17,12 gram, empat lembar sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu, satu buah dompet merk Hello Kitty sebagai tempat menyimpan sabu dan satu unit HP merk Samsung warna putih.

“Termasuk satu unit timbangan elektrik merk Harnic warna silver dan satu pack plastic klip kecil merk G-tik,” bebernya.

Lebih lanjut mantan Kapolsek Sumenep Kota menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari itu anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor.

Kemudian mendapat informasi, bahwa terlapor berada di rumah warga di Desa Pangarangan, Kecamatan Kota akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor dan langsung dilakukan introgasi.

“Hasil introgasi, terlapor mengakui sebelumnya telah menjual sabu di Kecamatan Lenteng,” ujarnya.

Berbekal pengakuan tersangka, polisi melakukan pengembangan ke rumah terlapor. Saat melakukan penggeledahan akhirnya ditemukan barang bukti tersebut di lemari.

Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui barang itu adalah miliknya. Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pengetrapan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (hoki/yd)