BATURAJA, Limadetik.com – Kasatreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap Kasus penggelapan mobil. Pengungkapan Kasus ini berawal dari laporan E.John Saleh (59), warga Jalan Dusun Baturaja Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
John melaporkan pada sabtu (14/4/2018) sekira jam 17.00 wib, bahwa terlapor atas nama Febriadi (38) warga satu kelurahan dengan dirinya melakukan penggelapan mobil xenia.
Sebab, waktu itu pelaku datang ke rumah pelapor dengan tujuan untuk rental/menyewa 1 unit mobil xenia selama 10 hari per hari Rp.250.000. Namun hingga batas perjanjian belum juga mengembalikan. Pelapor mendatangi rumah terlapor ingin mengamil mobil tersebut.
“Tetapi pelaku ternyata telah menggadaikan mobil tersebut,” kata Kasatreskrim Polres Oku, AKP Alex Andrian, Sabtu (9/6/2018).
Kronologis penangkapan, bahwa pada kamis (7 /6/2018) sekira jam 11.30 wib pelaku di tangkap anggota resmob yang mana pelaku sedang berada di rumah warga di Jalan Kemiling Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenai pasal 372 dan atau 378 KUHP” tukasnya.
Reporter : Fikry
Penulis : Hoky
Red : yd