SAMPANG, LimaDetik.Com – Tahun ini Kabupaten Sampang, Madura, Jawa timur mendapat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau sebesar 26.868.443.000,- Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2020 tentang Alokasi DBHCT.
Ada penambahan sekitar 2 Milyar, karena pada tahun 2020 lalu Kabupaten Sampang Hanya mendapat dana sebesar 25 Milyar.
Dikonfirmasi diruang kerjanya, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Pemkab Sampang Juwaini melalui Kepala Sub Bagian Perekonomian Agus Utomo menjelaskan, ada perberdaan untuk penggunaan DBHCT 2021, jika sebelumnya bisa digunakan untuk kegiatan fisik, tapi untuk tahun sekarang tidak bisa, sesuai dengan PMK RI (Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia) Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCT.
“Kalau tahun kemarin bisa untuk jalan. Tahun kemarin dinas PUPR dapat, tapi sekarang gak. Dengan adanya PMK yang baru, sekarang ini malah lebih ketat lagi” jelasnya pada Senin (14/06/2021).
Agus menyatakan, dengan adanya PMK yang baru, pihaknya dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga kesulitan dan kebingungan dalam menyerap anggaran DBHCT tersebut.
Pasalnya ada beberapa kriteria, syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh OPD penerima dan pelaksana program yang rata-rata tidak ada bahkan pihaknya dan OPD kesulitan mencari dan menemukan seperti apa yang sudah ditentukan dalam PMK.
“Sisa anggaran DBHCT ini masih banyak. Sulit, hampir semua daerah kebingungan kaitan dengan aturan PMK tersebut. Maksimal kita hanya bisa menyerap 50% saja dari nilai total anggaran DBHCT ini. Cukai sekarang belum berjalan karena belum di dok. Dan aturan yang baru ini membingungkan saya” tegasnya.
Agus menambahkan, Tidak adanya Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) juga menjadi indikator tak tercapainya serapan anggaran.
“Ini aturan baru. Sampai hari ini Juklak dan Juknisnya belum ada. Makanya dinas gak berani melaksanakan. Bekerja tanpa itu kita gak berani. Jika ada temuan, kita juga yang repot” ungkapnya.
Terkait prosentase dana yang akan diterima oleh masing-masing OPD penerima dan pelaksana program, Agus tak bisa menjelaskan.
“Hari ini akan di rapatkan dengan TAPD bersama OPD terkait” ujarnya.
Beberapa hal yang menjadi indikator sulitnya penyerapan anggaran DBHCT, Agus mencontohkan, adanya program BLT (Bantuan Langsung Tunai) buruh tani dengan ciri tidak punya lahan. Dalam hal ini, Dinas Pertanian kesulitan data dengan spesifikasi tersebut, meskipun angkanya fantastis.
“Buruh tani yang mendapat BLT tersebut adalah buruh tani yang belum pernah mendapat bantuan sosial apapun dari pemerintah. Ya nanti kita kembalikan saja dana tersebut” terangnya.
Pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) juga turut andil dalam minimnya serapan anggaran karena Diskopindag Sampang tidak menemukan data kaitan hal tersebut.
“Semua rujukannya ke PMK. Karena PMK ini mengatur boleh dan tidaknya kegiatan itu dilaksanakan dengan menggunakan dana DBHCT. Di upayakan bulan Juli program ini bisa terlaksana” ujarnya.
Berikut komposisi alokasi dana penganggaran : (1). Bidang Kesejahteraan Masyarakat 50% yang meliputi peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan sosial, kegiatan pemberian bantuan (2). Bidang Penegakan Hukum 25% yang meliputi pembinaan industri dan pembentukan KIHT, sosialisasi dibidang cukai, pemberantasan BCK ilegal (3). Bidang Kesehatan 25% meliputi layanan kesehatan, sarpras faskes, pembayaran iuran jamkes.
Adapun OPD penerima dan pelaksana anggaran DBHCT 2021 adalah Dinas pertanian, Dinas Perikanan dan Kelautan, Kominfo, Bakesbangpol, Disporabudpar, Dinsos, Disdik, Diskopindag, Bagian Kesra, dan DPMD Sampang.
(MDS/YD)