Nasional

Seratus Lebih Warga Binaan Rutan Sumenep Diusulkan Dapat Remisi

×

Seratus Lebih Warga Binaan Rutan Sumenep Diusulkan Dapat Remisi

Sebarkan artikel ini
Rutan sumenep.. 1
Salah seorang pengunjung saat berada di depan Rutan Klas IIB Sumenep (Nikam Hokiyanto)

SUMENEP, limadetik.com – Sebanyak 142 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sumenep, Jawa Timur diusulkan mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI pada Agustus mendatang.

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sumenep, Viverdi Anggoro mengatakan, warga binaan yang pihaknya usulkan mendapatkan remisi adalah warga binaan yang statusnya sudah narapidana.

“Selain itu yang bersangkutan juga harus berkelakuan baik, dan memenuhi syarat pidananya paling tidak 6 bulan,” katanya, Rabu (22/7/2020).

Menurutnya, warga binaan yang pihaknya ajukan ke Kemenkum HAM RI jumlahnya tidak baku. Sebab, jika di perjalanan ada yang layak untuk diajukan remisi, maka akan di usulkan kembali.

“Ada remisi susulan. Jadi, nanti kami akan susulkan setelah 17 Agustus,” ujarnya.

Remisi adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum atau pengampunan hukuman yang diberikan kepada seorang yang dijatuhi pidana.

Keppres No. 174 Tahun 1999 menyebutkan dua macam remisi, remisi umum, maksudnya pengurangan masa pidana yang diberikan kepada marapidana pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.(hoki/yd)