Headline News

Sopir Truk Asal Pamekasan yang Viral di Tiktok Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep

×

Sopir Truk Asal Pamekasan yang Viral di Tiktok Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
Sopir Truk Asal Pamekasan yang Viral di Tiktok Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep
Rifki, supir truk oleng saat di Polres Sumenep

Sopir Truk Asal Pamekasan yang Viral di Tiktok Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Seorang sopir truk, Rifki Afrizal Dwi Hardika (18) warga Kabupaten Pamekasan yang lagi viral di tiktok dengan akun anak bungsu karena ugal-ugalan dan oleng di Jalan Raya Sumenep – Pamekasan, akhirnya diamankan Polres Sumenep, di wilayah Kecamatan Pragaan, Rabu (22/11/2023).

Usai di amankan Polisi, Rifki langsung membuat video permohonan maaf kepada seluruh masyarkat atas perbuatannya yang dinilai sangat membahayakan pengendara lainnya.

“Saya atas nama pribadi meminta maaf kepada masyarakat Sumenep, atas tindakan saya yang bisa membahayakan pengemudi lain,” ucap Rifki di Mapolres Sumenep.

Pemuda asal Kelurahan Jalmak, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan itu tidak bermaksud atau merencanakan aksinya tersebut.

Hal itu terjadi secara spontan karena sekedar mengikuti hal yang sudah viral di media sosial.

“Saya tidak merencanakannya, terjadi secara spontan ingin ikut – ikutan viral, dan saya juga mengakui bahwa ketika mengemudikan truk tidak dalam pengaruh obat – obatan atau alkohol,” akuinya.

Untuk membuktikan hal tersebut, Polres Sumenep langsung melakukan tes urine kepada yang bersangkutan.

“Kami langsung lakukan tes urine agar mengetahui bahwa yang bersangkutan ketika mengemudi dalam pengaruh obat – obatan atau tidak,” jelas Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.

Setelah dilakukan tes urine kata Widiarti, hasilnya menunjukkan negatif, yang artinya Refki tidak sedang dalam pengaruh obat – obatan ketika sedang mengemudikan truk oleng tersebut.

Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Alimuddin Nasution mengatakan, bahwa sesuai dengan Undang – Undang Lalu – Lintas dan Angkutan jalan No. 23 Pasal 311, yakni setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang diancam hukuman pidana paling lama 1 tahun atau denda sebesar Rp 3 juta.

“Namun pada kasus ini kami tidak langsung menerapkannya, hanya melakukan tilang dan kami berikan pembinaan,” tandas AKP Alimuddin Nasution.

Sebelumnya, aksi Refki yang mengemudikan truck dengan ugal – ugalan viral di akun tiktok anak bungsu “Seng Tulus Minggir Sek Saiki Wayae Wong Mumet Tampil” demikian caption yang ditulisnya.