Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Terdakwa BOP Divonis 1 tahun 1 Bulan, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Ponpes Annuqayah

×

Terdakwa BOP Divonis 1 tahun 1 Bulan, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Ponpes Annuqayah

Sebarkan artikel ini
Terdakwa BOP Divonis 1 tahun 1 Bulan, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Ponpes Annuqayah
FOTO: Ilustrasi

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Sidang putusan atas kasus pemalsuan data Bantuan Operasional Pesantren (BOP) Pondok Pesantren Annuqayah Lubangsa Guluk guluk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, para terdakwa dijatuhi hukuman kurungan penjara masing masing 1 tahun 1 bulan sebagaimana pasal 263 KUHP.

Atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa kasus pemalsuan data BOP Pesantren itu, Kuasa Hukum Pondok Pesantren Annuqayah Guluk guluk, Sulaisi Abdurrazaq, SH.MH mengapreaiasi langkah dan upaya yang sudah diambil penegak hukum termasuk hingga menjatuhkan vonis bagi terdakwa untuk memberikan efek jera.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Majelis hakim saya rasa sudah bekerja dengan sangat baik, sehingga menetapkan serta menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 1 bulan. Tentu tujuan untuk memberikan efek jera pada para terdakwa” katanya, Jumat (26/8/2022).

Sulaisi juga mengucapkan terimakasih kepada penuntut umum dan majelis hakim yang sudah bekerja semaksimal mungkin atas kasus pemalsuan data BOP Pesantren Annuqayah pada tahun 2021 silam.

Ia menilai, apa yang sudah dilakukan para terpidana merupakan suatu pelanggaran yang tidak seharusnya terjadi.

“Jadi sekali lagi saya apresiasi kepada majelis hakim dan penuntut umum yang sudah bekerja secara fair atau terbuka tanpa ditutup tutupi. Kendati penuntut umum memberikan tuntutan yang paling rendah. Tapi ini sudah luar biasa terbuka” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep bersama penuntut umum menjatuhi hukuman kepada para terdakwa kasus pemalsuan data BOP Pondok Pesantren Annuqayah, setelah terbukti dan meyakinkan melanggar pasal 263 KUHP.

Kasus pemalsuan data BOP Pondok Pesantren Annuqayah Guluk guluk sendiri terjadi pada tahun 2021 silam dengan melibatkan 4 orang terdakwa.

× How can I help you?