SITUBONDO, Limadetik.com – Polres Situbondo Tegaskan EW Tidak Terkait Akun FB Conglet Bei Yang Diduga Melanggar UU ITE. Polres Situbondo bersama Ikatan Santri dan Alumni Salafiiyah Syafiiyah (IKSASS) Sukorejo kembali tindak lanjuti pencemaran atau ujaran kebencian yang ditujukan kepada salah satu Kyai kharismatik di Situbondo yang juga berhubungan dengan pemilik akun FB Eno Wijaya.
Baca juga:
- Akibat Medsos, Pria Asal Situbondo Berurusan Dengan Hukum
- Proses Hukum Pemilik Akun FB EW Diduga Melanggar ITE, Hadir Dalam Pengajian Selama Seminggu Untuk Meminta Maaf
Akun (FB Conglet Bei) diduga telah mencemarkan nama baik ataupun menyebarkan ujaran kebencian terhadap pengasuh Ponpes Salafiiyah Syafiiyah Sukorejo, KHR. Ahmad Azaim Ibrahimy melalui komentar dalam postingan yang membicarakan masalah Eno Wijaya yang beberapa waktu lalu sudah ditangani Polres Situbondo.
Selanjutnya oleh IKSASS Sukorejo dilakukan pelacakan dengan bantuan GPS terhadap sebuah nomer Handphone 082335xxx yang diduga terhubung dengan akun tersebut dan diperoleh hasil yang mengarah pada alamat jalan Proyek Sampean Baru Kampung Pariyaan, Desa Sopet, Kecamatan, Jangkar, Kabupaten Situbondo.
Setelah dilakukan kroscek bersama Kapolsek Jangkar, Danramil Jangkar dan Kepala Desa Sopet, ternyata info tersebut tidaklah benar.
Karena sesuai fakta yang ada pemilik nomer tersebut dimiliki oleh EW bekerja di sebuah BPR di Kabupaten Situbondo dan bukan pemilik akun FB Conglet Bei.
Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono, SH. SIK. MSc (Eng) meminta, “Agar masyarakat tidak bertindak sendiri dan menyerahkan proses pada pihak Kepolisian karena apabila salah informasi akan berakibat kerugian bagi orang lain”.
Selain itu, pihak Kepolisian juga menegaskan bahwa Saudara EW bukanlah pemilik akun Cenglet Bei dan dihimbau untuk masyarakat, jamaah, santri dan alumni Ponpes Salafiiyah Syafiiyah tidak mengambil tindakan sendiri.
Sigit menghimbau, “Apabila ada informasi dipersilahkan disampaikan melalui Command Center atau bias langsung PM via messenger FB Polres, informasi tersebut akan terlebih dahulu dicroscek kebenarannya”. (aka/rud)