Tersangka Penganiayaan Ditahan Kejari Sumenep
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep langsung melakukan penahanan terhadap tersangka inisial MF warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabpaten Sumenep, Jawa Timur atas kasus penganiayaan terhadap korban inisial AA.
Tersangka MF langsung dilakukan penahanan setelah Jaksa Penyidik menerima limpahan berkas tahap 2 dari penyidik Polres Sumenep dan dinyatakan lengkap.
“Kemarin hari Senin 5 Juni 2023, sudah dilakukan tahap 2 an tersangka MF, dan dilakukan penahanan rutan yang dititipkan di rutan Polres. Kasusnya penganiayaan atas korbannya berinisial AA beberapa waktu lalu” kata Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, Rabu (7/6/2023).
Untuk proses ke Pengadilan, Kasi Pidum menyampaikan, sejak Rabu 7 Juni 2023 perkara tersebut sudah dilimpahkan ke PN, sambil menunggu jadwal sidang atas kasusu yang menimpa MF dimaksud.
“Saat ini kita menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Negeri Sumenep, kalau sudah keluar penetapan sidang dari pengadilan, ya lansgung kita jalankan” ujarnya.
Pada kasus penganiayaan tersebut, tersangka bisa dijerat dengan Pasal 351 atau juga Pasal 335 tentang penganiayan sebagaimana bunyi pasal 351 KUHP. (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengikabatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun. (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan, (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.