Nasional

Tiga Kali “Gituan” di Dalam Kamar Mandi, Seorang Gadis di Sumenep Berbadan Dua

×

Tiga Kali “Gituan” di Dalam Kamar Mandi, Seorang Gadis di Sumenep Berbadan Dua

Sebarkan artikel ini
IMG 20200824 153613
Foto ilustrasi

SUMENEP, limadetik.com – Melati (nama samaran), yang masih berumur 16 tahun akhirnya berbadan dua akibat berhubungan badan dengan remaja inisia IA (21) warga Kecamatan Sapeken, Sumenep, Jawa Timur. Mereka yang masih satu desa ini melampiaskan nafsu birahinya di dalam kamar mandi.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban kepada orang tuanya, sudah 3 kali disetubuhi IA di kamar mandi. Pertama di kamar mandi rumah Arman, kemudian dua kali di kamar mandi di belakang rumahnya sendiri.

“Terbongkarnya kasus ini berawal saat mencuatnya hubungan keduanya. Tetangga ramai dibicarakan, bahwa korban tengah hamil, bahkan dia dikabarkan pernah bercerita kepada teman di sekolahnya,” kata Widiarti sebagaimana keterangan tertulisnya yang diterima limadetik.com, Senin (24/8/2020).

Kemudian kabar itu diketahui orang tua Melati dan menanyakan kebenarannya kepada putri kesayangannya. Saat ditanya, Melati mengaku telat menstruasi setelah tiga kali berhubungan layaknya suami istri dengan IA.

Berdasarkan pengakuan Melati, pertama mahkota kegadisannya direnggut IA bulan April 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di kamar mandi di rumahnya Arman.

Sekitar satu minggu kemudian, Wulan disetubuhi lagi oleh IA di dalam kamar mandi dibelakang rumahnya Wulan. Sementara perilaku bejat tersebut kembali terulang di lokasi yang sama untuk yang ke tiga kalinya.

“Setelah itu korban diperiksa ke bidan. Hasilnya dinyatakan hamil 3 bulan lebih,” bebernya.

Kejadian tersebut sebenarnya pernah dimediasi di kediaman Kepala Dusun setempat untuk diselesaikan dengan kekeluargaan. Saat itu IA tidak mengakui perbuatannya, kendati bersedia menikahinya. Karena merasa dipermainkan, orang tua korban akhirnya menempuh jalur hukum.

Namun, setelah mediasi tidak membuahkan hasil, malam harinya orang tua IA masih mendatangi keluarga korban. Dia mengatakan bahwa IA sudah mengaku dan bersedia menikahinya. Tetapi karena pihak keluarga merasa dipermainkan, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapeken.

“Tersangka terancam pasal 81, 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tegasnya. (hoki/yd)