Headline News

Tingkatkan Sinergitas, RSUD dr. H. Moh. Anwar Tandatangani MoU bersama Kejari Sumenep di Bidang Datun

×

Tingkatkan Sinergitas, RSUD dr. H. Moh. Anwar Tandatangani MoU bersama Kejari Sumenep di Bidang Datun

Sebarkan artikel ini
Tingkatkan Sinergitas, RSUD dr. H. Moh. Anwar Tandatangani MoU bersama Kejari Sumenep di Bidang Datun
Kajari Sumenep Trimo, SH.MH (kanan) sesaat usai menandatangani Kerjasama bersama Direktur RSUD dr Moh Anwar, dr. Erliyati, M.Kes.

Tingkatkan Sinergitas, RSUD dr. H. Moh. Anwar Tandatangani MoU bersama Kejari Sumenep di Bidang Datun

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Dalam rangka meningkat sinergitas antar instansi pemerintah, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Kabupaten Sumenep tandatangani Nota Kesepakatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo, SH.MH, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pada kesempatan ini dapat hadir dalam acara Penandatanganan Nota Kesepakatan antara RSUD dr Moh Anwar Sumenep dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk memberikan pendampingan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berlangsung di Aula rapat RSUD setempat.

“Pada kesempatan ini, atas nama pribadi maupun secara Kedinasan institusi Kejaksaan RI, khususnya Kejaksaan Negeri Sumenep, saya sampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Direktur RSUD dr Moh Anwar Sumenep yakni Ibu dr Erliyati beserta segenap jajaran, yang akhirnya bersepakat bersama-sama jajaran Kejaksaan Negeri Sumenep untuk bertandatangan dalam sebuah nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama” kata Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH, Selasa (14/11/2023).

Menurut Kajari Trimo, penandatanganan perjanjian kerjasama ini akan terlaksana ketika kita memiliki semangat dan landasan komitmen yang kuat untuk membuat Indonesia yang lebih baik, melalui upaya menjalin hubungan secara strategis dan koordinatif untuk saling menjaga dan saling mendukung.

Penandatangan yang dilakukan ini kata Kajari, tidak sekedar dilatarbelakangi sebuah keinginan, namun lebih dari itu, karena adanya sebuah kebutuhan, dimaksudkan demi membangun komitmen dan ikhtiar bersama dalam mensinergikan hubungan antara lembaga Kejaksaan dengan RSUD dr Moh Anwar Sumenep meskipun masing-masing berada pada bidang tugas dan posisi yang tidak sama.

“Kejaksaan saat ini ingin lebih mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara pada jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam mendukung pembangunan pemerintah. Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan memberikan pertimbangan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari Lembaga Negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, maupun BUMN/BUMD” ungkapnya.

Lebih lanjut mantan Kajari Hulu Sungai Tengah (HST) itu menjelaskan, keberadaan Jaksa Pengacara Negara memiliki peranan strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh pemerintah maupun instansi pemerintah lainnya dalam hal ini BUMN dan BUMD, sebagaimana tertuang pada Pasal 34 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Yakni, Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan instansi pemerintah lainnya. Bahwa RSUD dr Moh Anwar Sumenep merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Pemerintah Daerah (Pemda) Sumenep, sehingga dalam hal ini termasuk salah satu bagian dari Pemerintahan, tentunya Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan jasa hukum keperdataan kepada RSUD dr Moh Anwar Sumenep.

“Harapannya, dengan terlaksananya penandatangan nota kesepahaman ini dapat menjadi payung hukum bagi Jaksa Pengacara Negara dalam melaksanakan perannya yakni memberikan jasa hukum keperdataan dan tata usaha negara maupun pendampingan hukum kepada RSUD dr Moh Anwar Sumenep serta dapat menyelesaikan segala persoalan hukum keperdataan dan tata usaha negara yang dihadapi oleh RSUD dr Moh Anwar Sumenep tentunya dengan profesional” terangnya.

Kajari Trimo kemudian memaparkan, bahwa pada dasarnya tugas dan kewenangan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Pelayanan Hukum, dimana fungsi dari tugas dan kewenangan bidang Datun Kejaksaan adalah untuk menjamin tegaknya hukum/kepastian hukum, menyelamatkan / memulihkan / kekayaan / keuangan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta melindungi hak-hak keperdataan masyarakat.

Jasa hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diantaranya, Penegakan hukum ialah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban umum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.

Dimana contoh penegakan hukum yakni :
Mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ( Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974) Mengajukan permohonan pembubaran PT dengan alasan PT melanggar kepentingan umum atau PT melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang undangan. (Pasal 146 ayat (1) huruf a UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).

Mengajukan permohonan pailit dengan alasan kepentingan umum. (Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundan Kewajiban Pembayaran Utang) Pembatalan Paten (UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten pasal 91 ayat (4))

Bantuan Hukum adalah tugas Jaksa Pengacara Negara dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melakukan pemberian jasa hukum kepada Instansi Pemerintah atau Lembaga Negara atau BUMN atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk bertindak sebagai Kuasa Pihak dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, dalam hal ini dapat diwujudkan dalam bentuk penagihan piutang yang berada pada pihak ketiga untuk pemulihan keuangan negara, dan dapat pula dalam rangka pengamanan aset atau pengembalian aset yang berada atau dikuasai oleh pihak ketiga dengan tidak sah dalam rangka penyelematan aset atau keuangan negara yang dapat dilakukan melalui non litigasi atau di luar pengadilan maupun secara litigasi atau melalui sarana pengadilan.

Pertimbangan Hukum adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendapat hukum (Legal opinion/LO) dan/atau pendampingan (Legal Assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari Lembaga Negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD.

“Hal ini dapat diwujudkan dalam pemberian pendapat kepada instansi pemerintah secara keperdataan mengenai pengadaan barang jasa pemerintah, dan dapat pula dalam hal terdapat permasalahan hukum keperdataan yang belum secara jelas ketentuan dalam perjanjian yang dihadapi oleh Pemerintah maupun BUMN atau BUMD” jelas Kajari Sumenep.

Kajari kelahiran Kota Reog Ponorogo itu lantas memberikan contoh pertimbangan Hukum yang dapat diberikan Jaksa Pengacara Negara kepada RSUD dr Moh Anwar Sumenep yakni pendapat hukum yang diberikan atas permasalahan hukum yang dialami oleh RSUD dr Moh Anwar Sumenep, kemudian juga dapat berupa pendampingan hukum dalam setiap pelaksanaan kegiatan RSUD dr Moh Anwar Sumenep yang tentunya dalam pelaksanaan kegiatan tersebut nantinya timbul permasalahan hukum, nah hal tersebut dapat dimintakan pendampingan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara.

Tindakan Hukum lain adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Disini Jaksa Pengacara Negara tambah Kajari Trimo, dapat bertindak sebagai mediator atau fasilitator bilamana terdapat perselisihan antara dua lembaga pemerintah atau BUMN dan BUMD, dengan persetujuan para pihak yang berselisih, dengan harapan dapat dicarikan solusi yang paling tepat bagi semua pihak yang berselisih.

Pelayanan Hukum adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada anggota masyarakat yang meminta. Ini adalah salah satu wujud Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung. Jaksa Pengacara Negara juga ingin memberikan kontribusi langsung berupa pemberian pelayanan kepada masyarakat dalam permasalahan hukum yang diberikan secara gratis.

“Jasa hukum yang saya sebutkan diatas merupakan kewenangan Kejaksaan selaku Pengacara Negara yang diberikan oleh Undang-undang kepada Kejaksaan untuk pemerintah dan juga masyarakat (khusus dalam bentuk pelayanan hukum gratis). Harapan kami, setelah penandatangan nota kesepahaman ini, dapat segera diwujudkan dengan kegiatan kongkret berupa bantuan hukum maupun pendampingan hukum secara keperdataan dan tata usaha negara kepada RSUD dr Moh Anwar Sumenep” Kajari Trimo mengakhiri sambutannya.

Hadir dalam acara imi, Direktur RSUD dr H Moh Anwar, dr. Erliyati, M.Kes, Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH, Kabag TU, Asfan Effendi, Kabid Pelayanan dr. Suartinah
Kabid Penunjang, Arman Endika Putra, SK
Kabid Inev dr As’ad, Para jajaran Struktural di RSUD dr Moh Anwar Sumenep. Para Kepala Seksi dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sumenep.