Scroll Untuk Membaca Artikel

Vonis Kakak – Adik Pengedar Zenith di Banjarmasin Cuma Segini

×

Vonis Kakak – Adik Pengedar Zenith di Banjarmasin Cuma Segini

Sebarkan artikel ini
Fotor 153019974597337

BANJARMASIN, Limadetik.com — Pasangan kakak-adik, Pengedar sekaligus bandar sabu dan Carnophen (zenith), Makmun Sanawi (49) divonis ringan yakni 1 tahun 6 bulan dan sang adik, Halidah (48) di vonis 2 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin. Kamis (28/6/2018).

Warga Jl. Antasan Kecil Barat, Pasar Lama Banjarmasin Tengah terbukti melanggar Pasal 197 UU 36/2009 tentang kesehatan.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Putusan itu dibacakan oleh ketua majelis hakim, Sihar H Purba, SH diruang sidang Kartika PN Banjarmasin. Selain pidana penjara, hakim memberi tambahan pidana denda sebesar Rp 2 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Silahkan saudara untuk menerima langsung, atau pikir-pikir,” ujar majelis hakim.

Hukuman ringan yang diberikan oleh hakim dikarenakan adanya beberapa hal. Yakni terdakwa, selama proses persidangan dinyatakan kooperatif, selain itu dia juga mengakui perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi.

“Terdakwa juga tidak pernah terjerat kasus hukum sebelumnya” imbuh hakim.

Usai mendengarkan vonis yang dibacakan oleh hakim, terdakwa kakak adik, Halidah dan Makmun nampak membisu seribu bahasa saat berada di ruang persidangan. Rasa penyesalan juga sangat terlihat jelas di wajah keturunan Arab itu.

Untuk diketahui, pasangan kakak-adik kompak berbisnis untuk menyambung hidupnya. Namun sayang, bisnis yang dilakoni kedua terdakwa yang masih mempunyai hubungan darah itu bukanlah bisnis biasa.

Mereka terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu dan Carnophen. Akibat perbuatannya, kakak-beradik itu diciduk oleh anggota Polsek Banjarmasin Selatan pada Maret 2018.

Dari tangannya, petugas selain menyita sebanyak 4.800 butir zenith, 1.760 butir PCC, 4.000 butir Dextro dan satu paket sabu di kediaman Halidah.

Kapolsekta Banjarmasin Tengah, AKP Sigit Prihanto melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Arya Widjaya saat dikonfirmasi terkait hal itu dirinya pun membenarkan.

Adapun penangkapan semula berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kerap terjadinya transaksi obat-obatan terlarang di kawasan Kampung Arab atau Jalan Antasan Kecil Barat.

Petugas semula melakukan penyamaran dengan berpura-pura ingin membeli 10 box zenith kepada Makmun. Tanpa menaruh rasa curiga, Makmun pun langsung melakukan tramsaksi dirumahnya.

“Seketika, pelaku pun langsung kami ringkus Senin (26/3/2018) malam itu. Dari nyanyiannya, kami mengetahui kalau semua obat itu diperoleh Makmun dari sang adiknya sendiri, Halidah,” jelasnya.

Tak ingin buruannya kabur, polisi segera mendatangi rumah Hamidah dan berhasil mengankan tersangka berikut dengan barang bukti berupa botol pipet sabu dan satu paket sabu serta menemukan ribuan pil koplo yang disimpan dikamarnya.

“Palaku yang menyadari kedatangan petugas semula berupaya melarikan diri lewat pintu belakang, namun gagal,” ungkapnya. (Edoz/yd)

× How can I help you?