Kepatuhan LKPM Pelaku Usaha di Sumenep Masih Perlu Ditingkatkan, DPMPTSP Utamakan Pembinaan
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Tingkat kepatuhan pelaku usaha di Kabupaten Sumenep dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) masih menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Meski telah mengantongi izin usaha, tidak sedikit pelaku usaha yang lalai melaporkan perkembangan investasinya sebagaimana diwajibkan pemerintah.
Merespons kondisi tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep memilih memperkuat pembinaan teknis kepada para pelaku usaha. Namun, pemerintah juga mengingatkan bahwa pengabaian terhadap kewajiban pelaporan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, mengatakan persoalan utama yang dihadapi bukan semata-mata rendahnya kesadaran pelaku usaha, tetapi juga minimnya pemahaman dalam menggunakan sistem pelaporan LKPM secara elektronik.
“Banyak pelaku usaha mampu mengurus izin, tetapi setelah izin terbit mereka kebingungan ketika harus kembali masuk ke sistem untuk menyampaikan LKPM. Akibatnya, laporan tidak disampaikan sesuai jadwal,” kata Heru saat ditemui di lantai II Kantor DPMPTSP Sumenep, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, pelaporan LKPM dilakukan secara mandiri melalui akun OSS masing-masing pelaku usaha. DPMPTSP tidak memiliki kewenangan mengakses akun tersebut sehingga hanya dapat melakukan pemantauan dan pendampingan.
Kondisi itulah yang mendorong DPMPTSP menggelar pembinaan dengan pendekatan praktik langsung. Para pelaku usaha diminta membawa laptop agar dapat belajar mengakses sistem dan mengisi laporan secara mandiri.
“Kami sengaja fokus pada pendampingan teknis. Yang mereka butuhkan bukan lagi teori atau penjelasan regulasi, tetapi bagaimana cara login, mengisi, dan mengirim laporan LKPM dengan benar,” ujarnya.
Heru menegaskan, pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas. Pemerintah tidak ingin langsung menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang mengalami kendala.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa aturan telah mengatur konsekuensi bagi pelaku usaha yang tetap mengabaikan kewajiban pelaporan setelah diberikan pembinaan. Sanksinya dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran administratif, pembatasan layanan perizinan, pembekuan akses perizinan, hingga pencabutan izin usaha.
“Kami mengutamakan pembinaan. Tetapi kalau setelah dibina tetap tidak melaksanakan kewajibannya, tentu sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap LKPM bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Data tersebut menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam mengukur realisasi investasi, memetakan perkembangan dunia usaha, sekaligus menjadi dasar penyusunan kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Karena itu, DPMPTSP berharap seluruh pelaku usaha di Kabupaten Sumenep lebih disiplin menyampaikan LKPM sesuai periode pelaporan.
“Semakin tinggi tingkat kepatuhan, semakin akurat pula data investasi yang dimiliki pemerintah untuk merancang kebijakan pembangunan yang berpihak pada dunia usaha dan peningkatan ekonomi masyarakat” demikian Heru menyampaikan.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi











