BANJARMASIN, Limadetik.com — Polsek Banjarmasin Selatan akhirnya berhasil menangkap Anoor Darmawan alias Anoor (24) tersangka penganiayaan terhadap tetangganya sendiri di Jalan Tembus Mantuil, Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin pada Senin, (23/7/2018) siang.
Anoor adalah warga Jalan Tembus Mantuil Gg. Gandapura Rt.26 Kel. Kelayan Selatan Kec. Banjarmasin Selatan yang kesehariannya bekerja sebagai buruh.
Hal ini disampaikan Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan IPTU Sisworo Zulkarnain kepada Limadetik.com, Selasa, (24/7/2018) siang.
“Yang bersangkutan kami tangkap di dekat tempat tinggalnya di Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin Selatan setelah sempat menjadi buron selama hampir dua bulan,” ujar Sisworo.
Awal mula kejadian yakni pada hari Jum’at (8/6) sekitar Pukul 02.00 WITA, tersangka melakukan penganiayaan kepada Yamin Bin Ahmad (37), yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Pada saat itu, pelaku menghampiri korban saat sedang bermain catur di depan rumahnya.
“Waktu itu pelaku datang kerumah dalam keadaan mabuk dan langsung minta uang kepada saya,” ujar Sisworo menirukan keterangan korban.
Karena korban tidak mau memberikan uang, Pelaku marah dan langsung menyerang Korban dengan menusukkan senjata tajam yang mengenai pergelangan tangan sebelah kanan.
Korban yang merasa diperlakukan tidak baik oleh tersangka, akhirnya melaporkan perbuatannya ke Mapolsek Banjarmasin Selatan saat itu juga.
Tersangka yang mengetahui, sempat kabur dan sengaja tidak kembali ke rumahnya, hingga kurang lebih 45 hari lamanya.
“Kami telah melakukan penyelidikan hingga lebih dari sebulan di rumah dan sekitar daerah tempat tinggalnya, ngalih buhannya ini kalau dicari (susah orangnya kalau dicari,red),” imbuh Sisworo.
Namun, tepat pada Senin (23/7), terdapat kabar bahwa tersangka telah diketahui keberadaannya.
“Ya, kami dapat info yang bersangkutan sedang berkeliaran di sekitar tempat tinggalnya,” jelasnya.
Akhirnya, petugas kepolisian segera meluncur ke lokasi dan memang menemukan keberadaannya.
Tersangka ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Bansel untuk pemeriksaan lanjutan serta diproses hukum.
Akibat perbuatannya, tersangka yang telah masuk di Daftar Pencarian Orang (DPO) Mapolsek Bansel tersebut dijerat Pasal 351 KUHP terkait Penganiayaan, dan diganjar hukuman pidana paling lama dua tahun penjara. (Edoz/yd)