2 Warga Asal Situbondo, Diciduk Polres Situbondo Bawa Ribuan Pil Koplo

×

2 Warga Asal Situbondo, Diciduk Polres Situbondo Bawa Ribuan Pil Koplo

Sebarkan artikel ini
situbondo 3
Kedua Tersangka beserta barang bukti 4.843 butir Pil Koplo

SITUBONDO, Limadetik.com – Ops Sikat II Semeru 2017, Polres Situbondo sita ribuan Pil Koplo dari seorang warga asal Panji Permai yang diduga sebagai pemasok obat terlarang. Selasa, (19/12/2017).

Tim Opsnal Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka A (34) warga Desa Kotakan yang diduga sebagai penjual atau pengedar Obat Daftar G Pil Koplo.

Dari hasil informasi dan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap di Jalan Raya Bondowoso Desa Kotakan Kecamatan Situbonodo dengan barang bukti yang ditemukan berupa 50 butir Pil Koplo dan uang tunai sebesar Rp. 30.000 diduga hasil penjualan.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka A yang diduga sebagai penjual, petugas berhasil mengembangkan mengarah pada tersangka lainnya yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.

Hasil penyelidikan petugas tidak sia-sia, dari penangkapan tersangka J (24) warga Panji Permai Kabupaten Situbondo, petugas berhasil menemukan Pil Koplo sebanyak 4.843 butir.

Kasubag Humas Iptu Nanang Priyambodo, S.Sos menerangkan bahwa, “Ada 2 tersangka yang diduga pengedar dan pemasok barang haram yaitu Pil Koplo dengan barag bukti yag berhasil diamankan sebanyak 4.893 butir Pil Koplo”.

“Saat ini keduanya sedang diperiksa penyidik Satnarkoba”, jelas Iptu Nanang. (aka/rud)