OLEH: Herlan Purnomo Syamsi, S.Sos., S.H.
(Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Brawijaya & Ketua Umum Forkom MIH UB)
MALANG, LIMADETIK.COM — Dalam tataran teori pembentukan undang-undang, terdapat sebuah prinsip fundamental: “procedural is the heart of law”. Prinsip ini menegaskan bahwa prosedur merupakan jantung dari pembentukan dan keberlakuan hukum. Undang-undang tidak sekadar kumpulan norma yang mengatur perilaku masyarakat, tetapi instrumen vital yang menentukan bagaimana kekuasaan dijalankan. Dalam praktiknya, undang-undang bahkan kerap dijadikan alat legalitas atas tindakan kekuasaan. Oleh sebab itu, proses pembentukan undang-undang memiliki kedudukan yang sama krusialnya dengan substansi hukum yang dihasilkan.
Pembentukan undang-undang pada hakikatnya adalah proses artikulasi dan kristalisasi berbagai kepentingan politik ke dalam norma hukum. Sejalan dengan pandangan Mahfud MD bahwa hukum merupakan produk politik, konfigurasi kekuasaan memang memiliki pengaruh dominan terhadap karakter hukum yang lahir. Namun, berstatus sebagai produk politik bukan berarti proses legislasi dapat dilakukan secara serampangan.
Setiap tahapan pembentukan undang-undang harus dilaksanakan secara utuh, transparan, deliberatif, dan berbasis kajian akademis yang matang. Percepatan proses legislasi tidak boleh dijadikan pembenaran untuk memangkas tahapan penting ataupun menurunkan kualitas pembahasan.
Persoalan prosedural ini menjadi sangat relevan ketika kita mencermati dinamika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang belakangan kembali mencuat. RUU Perampasan Aset bukanlah gagasan baru. Ia memiliki rekam jejak panjang sebagai agenda legislasi yang berulang kali mengalami stagnasi. Sebagaimana disinggung oleh Mahfud MD dalam sebuah tayangan podcast, sepanjang dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo, pembahasan RUU ini telah berulang kali didorong tetapi tak kunjung berujung pada pengesahan.
Karena itu, kembalinya RUU Perampasan Aset ke permukaan secara intensif disertai target pengesahan yang tergesa-gesa patut dicermati secara kritis. Pembentukan hukum tidak boleh dikejar sekadar untuk memenuhi target waktu, melainkan harus dilandasi kebutuhan hukum objektif, ketepatan substansi, serta prosedur legislasi yang taat asas.
Dalam situasi ini, meaningful participation (partisipasi masyarakat yang bermakna) wajib dijadikan parameter utama. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah menegaskan bahwa partisipasi publik merupakan bagian substantif dari proses legislasi—bukan sekadar formalitas administratif. Partisipasi masyarakat tidak boleh direduksi menjadi stempel legitimasi (rubber stamp) atas keputusan yang sebetulnya telah dikunci sejak awal oleh pembuat undang-undang. Partisipasi yang bermakna menuntut adanya ruang nyata bagi publik untuk mengetahui, mengkritisi, dan memengaruhi substansi RUU tersebut.
Dalam wacana ketatanegaraan, sikap skeptis atau “politik kecurigaan” terhadap kekuasaan adalah hal wajar sekaligus mutlak diperlukan demi menjaga ruh demokrasi. Seperti adagium klasik Lord Acton, “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” Kekuasaan selalu memiliki kecenderungan untuk disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat.
Jika pembahasan RUU Perampasan Aset memerlukan waktu yang lebih panjang untuk menguji dan memperdebatkan pasal-pasal krusial, maka penambahan waktu bukanlah sebuah dosa legislasi. Yang justru menjadi masalah besar adalah ketika sebuah RUU dibiarkan mangkrak dalam kurun waktu lama, lalu secara mendadak didorong kembali dengan agenda pengesahan yang terburu-buru demi kepentingan politik momentum.
Pada akhirnya, persoalan utama RUU Perampasan Aset bukan sekadar kapan undang-undang tersebut disahkan, melainkan bagaimana ia dibentuk. Hukum yang lahir dari proses yang tergesa-gesa berpotensi besar menghasilkan norma yang mentah dan destruktif. Sebaliknya, proses legislasi yang terbuka, deliberatif, dan partisipatif akan melahirkan produk hukum yang berintegritas serta memiliki legitimasi publik yang kuat. Sebab, kualitas sebuah undang-undang tidak hanya ditentukan oleh apa yang tertulis di dalamnya, melainkan juga oleh integritas proses yang melahirkannya.
Penulis : Opini Herlan
Editor : Wahyu/Arif











