SUMENEP, LimaDetik.Com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2021 di Kabupaten Sumenep bakal diikuti 86 Desa, baik daratan maupun kepulauan.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur Moh Ramli. Ia merencanakan pelaksanaan pilkades secara serentak akan digelar bulan april atau Juli pada tahun 2021.
“Untuk pelaksanaan pemilihan kepala Desa (Pilkades) serentak bisa dilaksanakan april atau bisa juga juli. Ini berdasarkan peraturan kemendagri nomor 72 maka perbub kita wajib melakukan penyusaian yang bersandar pada peraturan kemendagri,” kata Moh Ramli, Rabu (16/12/2020).
Lanjut menurut Ramli, secara teknik pelaksanaan Pilkades tahun 2021 harus menyusaikan dengan peraturan protokol kesehatan. ”Pelaksanaannya harus kami sesuaikan regulasi dengan konsekwensinya berdampak pada anggaran sarana prasana protokol kesehatan,” terangnya.
Ramli juga menjelaskan, secara Teknis pelaksanaan Pilkades serentak tetap mengacu peraturan Bupati (perbub) Nomor 54 tahun 2019. “Untuk Syarat calon kepala Desa tetap tidak berubah,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui bersama, sejatinya Pilkades serentak di Kabupaten Sumenep akan dilaksanakan tahun 2020. Namun karena adanya covid-19 yang menimpa banyak negara termasuk di Indonesia maka diputuskan untuk ditunda tahun 2021 nanti.
(yd/red)