PAMEKASAN, LimaDetik.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur bakal melakukan pelatihan untuk 220 buruh pabri rokok. Pelatihan dilakukan setelah pemerintah setempat mendapatkan kucuran Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Pemkab Pamekasan sendiri pada tahun ini menerima kucuran dana sekitar Rp 64 miliar. Rp 839 juta di antaranya dialokasikan untuk pelatihan buruh pabrik rokok dan buruh tani. Pelatihan tersebut diselenggarakan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja (DPMPTSP dan naker).
Begitu dikatakan Plt Kepala DPMPTSP dan Naker Supriyanto, pada tahun 2021 ini ada 220 orang yang akan mengikuti pelatihan. ”Akan kita gelar bulan depan, Insya Allah. Pelatihan digelar untuk meningkatkan keterampilan buruh pabrik rokok,” ucapnya saat diwawancarai Jawa Pos Radar Madura (JPRM), Selasa (22/6/2021).
Pri, begitu sapaan akrab Plt Kepala DPMPTSP Naker itu mengatakan, 220 buruh yang akan dilatih itu berstatus buruh pabrik. ”Ada sekitar 220 oranag buruh, diantaranya ada yang buruh tani dan ingin menjadi buruh pabrik, kita latih juga,” sambung pria berkacamata itu.
Lebih lanjut dijelaskan Supriyanto, pelatihan keterampilan kerja untuk buruh pabrik mirip dengan pelatihan yang diberikan pemkab kepada para wirausahawan baru dalam program Wirausaha Baru (WUB). ”Pada pelatihan kali ini, kita bekerja sama dengan sejumlah pabrik rokok,” katanya.
Ditambahkannya, pelatihan akan digelar 10 hari per paket. Tujuan lain terjalinnya kerja sama agar pabrik mau menyerap tenaga kerja yang sudah dilatih. “Buruh yang baru dilatih bisa diserap oleh pabrik,” jelasnya.
Pelatihan ditargetkan pada September 2021 sudah selesai, dan nanti akan dibagi dalam 11 paket dari 220 buruh pabrik, ”Targetnya September selesai, jadi, setiap paket akan mendapat pelatihan 10 hari” ungkapnya.
Pada pelatihan nanti, Supriyanto berharap, bisa meningkatkan keterampilan buruh pabrik. Meningkatkan kualitas rokok di wilayah Pamekasan. DBHCHT dikucurkan untuk memperbaiki sektor usaha di bidang rokok.
”Harapannya, bisa meningkatkan keterampilan buruh pabrik, yang dimaksud untuk keterampilan kerja di pabrik yang legal, bukan yang ilegal,” pungkasnya.
(Adv/Arf/Yd)