Scroll Untuk Membaca Artikel
Headline News

Satpol-PP Pamekasan bersama Bea Cukai Madura Sasar Pabrik Industri Rokok, Sampaikan Pemanfaatan DBHCHT

×

Satpol-PP Pamekasan bersama Bea Cukai Madura Sasar Pabrik Industri Rokok, Sampaikan Pemanfaatan DBHCHT

Sebarkan artikel ini
Satpol-PP Pamekasan bersama Bea Cukai Madura Sasar Pabrik Industri Rokok, Sampaikan Pemanfaatan DBHCHT
Sosialisasi pemanfaatan DBHCHT di Pamekasan

Satpol-PP Pamekasan bersama Bea Cukai Madura sasar Pabrik Industri Rokok, sampaikan Pemanfaatan DBHCHT

LIMADETIK.COM, PAMEKASAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, bersama tim Satuan Tugas (Satgas) Gabungan terdiri Bea Cukai Madura, bagian Perekonomian Setda Pamekasan lakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai tembakau dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2023.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Kegiatan itu dilaksanakan di pabrik rokok PeWe Tobacco, Desa Duko Timur, Kecamatan Larangan, Rabu (18/10/23).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 161/PMK.4/2022, yang berkaitan dengan Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang telah selesai diproduksi.

Selain memberikan sosialisasi, manajemen pabrik rokok PeWe juga memberikan 150 paket sembako kepada para karyawannya.

Bagian Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Walida Utami, menyampaikan 5 ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diidentifikasi, termasuk rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

Walida juga menekankan pentingnya pemasangan pita cukai yang asli dan baru sesuai aturan saat membuka kemasan rokok.

“Ini penting bapak ibu sekalian ketahui, sebab dengan menebus pita cukai khusus rokok, maka anda telah menyumbangkan pendapat untuk negara dan akan dikembalikan lagi ke rakyat nantinya melalui DBHCHT,” tuturnya.

Disisi lain, tim Penyuluhan Bea Cukai Madura, Untung Wiyono, menjelaskan bahwa sosialisasi Undang-Undang Nomor: 39 Tahun 2007 tentang Cukai bertujuan untuk memperkenalkan peraturan dalam bidang cukai kepada masyarakat.

“Hal ini merupakan bagian dari tugas Bea Cukai untuk mencapai target penerimaan dari cukai yang merupakan pungutan negara atas barang kena cukai,” terangnya.

Kabag Perekonomian Setda Pamekasan, Bachtiar Effendi, menekankan bahwa sosialisasi tentang UU Cukai bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama pemilik perusahaan rokok, tentang upaya mendukung pendapatan negara melalui cukai rokok.

“Betapa pentingnya mematuhi aturan dan regulasi dalam perundang-undangan, yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk memberikan keamanan sosial melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya.

× How can I help you?