Polemik Open Dumping Sampah Menjadi Perhatian Komisi III DPRD Bondowoso, Ini Kata Sutriyono
LIMADETIK.COM, BONDOWOSO – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah terancam penutupan akibat masih diterapkannya sistem open dumping menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Kabupaten Bondowoso.
Legislator meminta Pemerintah Kabupaten Bondowoso segera mempercepat pembenahan tata kelola persampahan agar tidak berujung pada sanksi dari pemerintah pusat.
Sutriyono selaku Ketua Komisi III DPRD Bondowoso mengatakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah mewajibkan seluruh daerah meninggalkan sistem open dumping dan beralih ke controlled landfill atau sanitary landfill. Namun hingga kini, Bondowoso dinilai belum siap memenuhi ketentuan tersebut.
Ia menjelaskan, pada pertengahan 2025 tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup melakukan asesmen terhadap pengelolaan sampah di Bondowoso. Hasilnya, daerah ini dinyatakan belum memenuhi standar yang ditetapkan sehingga masuk dalam pengawasan pemerintah pusat.
“Setelah asesmen itu, pemerintah daerah meminta dispensasi waktu selama enam bulan hingga akhir 2025 untuk menyiapkan tahapan perubahan/transisi sistem pengelolaan sampah dari open dumping menuju controlled landfill atau sanitary landfill,” ujar Sutriyono usai Raker Raperda PJ APBD 2025 bareng DLH, Senin (6/7/2026).
Juga sebagai tindak lanjut, pada Perubahan APBD 2025 sempat dialokasikan anggaran untuk mendukung proses transisi, seperti penyediaan tanah urug dan kebutuhan operasional lainnya.
Namun, menurut Sutriyono, komitmen tersebut tidak berlanjut pada APBD 2026 karena anggaran untuk program itu tidak lagi tersedia.
“Padahal kami sudah mendorong agar skema controlled landfill dilanjutkan pada 2026. Perubahan tata kelola sampah membutuhkan proses dan dukungan anggaran yang berkesinambungan. Kalau berhenti di tengah jalan, target yang sudah disepakati tentu sulit tercapai,” sambungnya.
Politisi PKB ini menilai kondisi tersebut membuat Bondowoso berada dalam situasi yang patut diplototi bersama. Bahkan, menurutnya, persoalan sampah di daerah ini sudah mengarah pada kondisi darurat apabila tidak segera ditangani secara serius.
“Bondowoso saat ini bisa dikatakan darurat sampah. Apalagi daerah kita sudah masuk dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup. Ini harus menjadi perhatian bersama karena persoalan sampah bukan hanya soal kebersihan, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap regulasi nasional,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, pemerintah pusat memang telah beberapa kali memberikan relaksasi waktu. Semula kebijakan penghentian sistem open dumping dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2026, kemudian diundur hingga pertengahan 2026, dan kini kembali diperpanjang hingga mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027.
Meski demikian, perpanjangan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk menunda pembenahan. Sebaliknya, waktu yang tersedia harus dimanfaatkan untuk menyiapkan sistem pengelolaan sampah yang sesuai dengan ketentuan.
Penulis : Budhi
Editor : Wahyu











