DPMPTSP Sumenep Kejar Kepatuhan LKPM, 100 Pelaku Usaha Dibina demi Dongkrak Investasi Daerah
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep terus memperkuat tata kelola investasi dengan mendorong kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Langkah itu diwujudkan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek), Pembinaan, dan Pendampingan Penyampaian LKPM Triwulan II dan Semester I Tahun 2026 yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rabu (8/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor DPMPTSP Sumenep tersebut diikuti sekitar 100 pelaku usaha dari berbagai sektor. Bimtek ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan sekaligus memperkuat iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, mengatakan pelaporan LKPM bukan sekadar kewajiban administratif. Data yang disampaikan pelaku usaha menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam memantau perkembangan investasi setelah perizinan diterbitkan.
“Yang kami lihat bukan hanya berapa banyak usaha yang masuk ke Sumenep, tetapi bagaimana perkembangan usahanya setelah memperoleh izin. Dari situ pemerintah bisa mengukur efektivitas investasi sekaligus menyusun kebijakan yang tepat,” kata Heru saat membuka kegiatan.
Ia menjelaskan, penyampaian LKPM memiliki jadwal pelaporan yang telah ditetapkan pemerintah pusat sehingga wajib dipenuhi setiap pelaku usaha sesuai periode yang berlaku.
Menurut Heru, tingkat kepatuhan pelaporan LKPM di Kabupaten Sumenep terus menunjukkan tren positif. Meski demikian, pihaknya menilai masih diperlukan upaya lebih serius karena posisi kepatuhan pelaporan di tingkat Provinsi Jawa Timur masih perlu ditingkatkan.
Salah satu tantangan yang dihadapi, lanjut dia, adalah masih minimnya pemahaman sebagian pelaku usaha mengenai kewajiban menyampaikan LKPM, terutama bagi perusahaan dengan nilai investasi di atas Rp1 miliar.
Selain mendorong kepatuhan pelaporan, DPMPTSP juga terus memperkuat layanan perizinan berbasis digital melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha yang mengalami kendala dapat memanfaatkan layanan pendampingan secara gratis di Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Semua proses perizinan dilakukan melalui sistem OSS. Kami memberikan pendampingan hingga izin terbit tanpa biaya apa pun,” ujarnya.
Heru menambahkan, setelah perizinan diterbitkan, DPMPTSP tetap melakukan pengawasan administratif terhadap kewajiban pelaporan LKPM. Sementara pengawasan teknis terhadap aktivitas usaha menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai bidang masing-masing.
Sebagai bentuk pendampingan, DPMPTSP memprioritaskan pembinaan terhadap pelaku usaha dengan nilai investasi di atas Rp5 miliar. Pendampingan dilakukan melalui konsultasi langsung di kantor, layanan hotline, hingga kunjungan ke lokasi usaha apabila dibutuhkan.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pelaporan LKPM terus meningkat sehingga data investasi daerah semakin akurat.
“Kondisi ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, mempercepat pertumbuhan ekonomi, sekaligus membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat Sumenep” pungkasnya.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi











