SAMPANG,limadetik.com– Pasca aksi massa beberapa waktu lalu, menuntut kejaksaan negeri Sampang segera menindaklanjuti dugaan korupsi dana desa 2018 di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Setiap permasalahan dana desa harus mengacu pada pedoman Kementerian Desa, Kemendagri dan Kepolisian Republik Indonesia.
Menurut Malik Amrullah kepala DPMD Kabupaten Sampang, persoalan laporan pelaksanaan Dana Desa di Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, mestinya harus melalui tahapan rekomendasi dari aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dalam hal ini inspektorat, sebelum dilimpahkan pada proses penyidikan di aparat penegak hukum (APH). Apakah terkait laporan tersebut sudah mendapatkan rekomendasi dari APIP hal itu masih belum diketahui secara pasti, Rabu (18/9/2019).
“Dalam MOU yang ditanda tangani Kementerian Desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, Kemendagri dan Kepolisian Republik Indonesia 31 Januari 2018, jika ada dugaan pelanggaran pelaksanaan dana desa, maka ada rekomrndasi dari APIP harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari, kalau tidak maka diserahkan ke APH” jelasnya.
Lanjut Malik di salah satu item MOU tersebut, hurug b. fasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa, jenis pengaduan langsung diterima APIP, apabila hasil penanganan ditemukan kerugian negara/tindak pidana korupsi, maka pada yang bersangkutan diberikan waktu 60 hari, apabila selama 60 hari tidak mengembalikan kerugian negara, maka hasil laporan dilimpahkan pada kepolisian.
Berdasarkan dokumen nota kesepahaman antara Kementerian Desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, Kemendagri dan Kepolisian Republik Indonesia 31 Januari 2018, maksud dan tujuannya sebagai pedoman operasional tentang pencegahan, Pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa, dalam rangka mendorong percepatan pembangunan di Desa. (NOR/yd)