SUMENEP, Limadetik.com – Para calon penerima dana alokasi khusus (DAK) Pendidikan, Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Jawa Timur perlu bersabar.
Pasalnya, dana sebesar Rp 6,75 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2017 hingga penghujung akhir tahun tidak bisa direalisasikan.
“DAK itu tidak bisa direalisasikan karena terbentur aturan yang baru yang dikeluarkan Kementerian Keuangan RI,” kata Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Sumenep, Moh. Iksan, Kamis (7/12/2017).
Dalam aturan itu menegaskan semua pekerjaan yang bersumber dari DAK sudah ada kontrak paling lambat per 31 Agustus 2017. Sementara perencanaan sebelumnya mengacu pada peraturan sebelumnya. Sehingga harus dilakukan perubahan.
“Apalagi sesuai aturan, anggaran diatas Rp 200 juta harus dilelang. Sementara proses lelang membutuhkan waktu yang tidak sedikit,”terangnya.
Mantan aktifis PMII tersebut melanjutkan, padahal peraturan baru turun pada Juni 2017 lalu. Ia mengaku seandainya peraturan itu sama dengan tahun sebelumnya, hingga akhir tahun pasti teralisasi.
“Kami pastikan tidak terealisasinya DAK murni kerena terbentur aturan,”ucapnya.
Sesuai peruntukannya, anggaran tersebut untuk pengadaan buku sekolah dasar sebesar Rp 5,75 miliar, dan rehabilitasi gedung SMP sebesar Rp 1 miliar.
“Calon penerima bantuan DAK itu sudah ada. Namun, tetap tidak bisa dilaksanakan karena itu (aturan baru),”imbuhnya.
(Hoki/Yd)