Ditemukan Fakta Baru Dalam Sidang Perkara Hutang Piutang

×

Ditemukan Fakta Baru Dalam Sidang Perkara Hutang Piutang

Sebarkan artikel ini
Fotor 151731795538915 scaled
saat sidang berlansung diruang kartika PN.Banjarmasin Kalsel@foto_ed

BANJARMASIN, LImadetik.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan  dengan tersangka Ariansyah Als Pandi bin Yanto (31) warga Jl. pandu gang 1 No. 62 A, Banjarmasin Timur sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi saksi yang di gelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin Selasa, (30/1/2018).

Sebanyak empat orang saksi di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. dua saksi yang dihadirkan merupakan korban penganiayaan yakni Sugito dan Vicentius Rudy Titir. serta dua saksi dari pihak terdakwa yaitu Andre dan Jakfar.

Persidangan  yang dipimpin oleh hakim ketua H. Heri Sutanto, S.H, M.H yang didampingi oleh hakim anggota Yusuf Pranowo, S.H M.H dan Vonny Trisaningsih, S.H M.H langsung mencerca keempat saksi dengan berbagai macam pertanyaan perihal penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa.

Sidang yang berlangsung di ruang Kartika tersebut akhirnya ditemukan fakta-fakta baru seputar kasus yang menjerat Ariansyah tersebut. fakta baru yang ditemukan itu yakni mengenai jumlah terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan.

“Saudara saksi Sugito,Berapa orang yang saudara ingat ikut terlibat memukul atau menganiaya saudara waktu kejadian?”Tanya Hakim ketua.

“Seingat saya ada enam orang yang mulia,bahkan enam orang tersebut sudah saya laporkan ke pihak yang berwajib saat itu juga. namun saya heran, kenapa hanya satu terdakwa saja yang dihadirkan dalam persidangan ini?” jawab Sugito.

Jaksa Penuntut Umum Sri Wulandari mengaku tidak tahu menahu perihal pengakuan saksi korban tersebut, ia berdalih hanya menerima limpahan berkas dari penyidik di kepolisian dalam hal ini penyidik Polresta Banjarmasin.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan tersebut bermula saat kedua saksi korban yakni Sugito dan Vicentius Rudy Titir hendak menemui pemilik rumah Robby Hanafi di Jl. gatot Subroto VII guna menagih hutang sebesar Rp.400 juta. namun sesampainya dirumah tersebut tidak dapat bertemu dengan Robby Hanafi karena yang bersangkutan sedang berada di luar kota.

Terdakwah Ardiansyah ketika itu menawarkan diri untuk mengantar kedua korban ke hotel tempat mereka bermalam. Namun mendapat penolakan dari korban Sugito.

Akhirnya terjadi cekcok mulut antara kedua korban dengan terdakwa Ardiansyah  hingga berujung penganiayaan terhadap keduanya. Bahkan disinyalir tidak hanya terdakwa saja yang terlibat melakukan penganiayaan,melainkan ada empat pelaku lain yang di duga ikut menganiaya korban pada saat itu.

Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Sugito dan Vicentius Rudy Titir mengalami luka memar di seluruh wajahnya. hal ini ditemukan usai kedua korban menjalni visum di rumah Sakit bhayangkara Banjarmasin.

Pada kasusu ini selanjutnya terdakwa dijerat sesuai dengan undang-undang  KUHP dengan pasal  31 ayat 1. (Ed/yd)