Nasional

Gara-gara Simpan Barang Ini, Rumah Warga Sumenep Digerebek Polisi

×

Gara-gara Simpan Barang Ini, Rumah Warga Sumenep Digerebek Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20200504 WA0018

SUMENEP, limadetik.com – Satreskoba Polres Sumenep, Jawa Timur kembali ungkap kasus narkotiba jenis sabu. Terbaru terjadi di Kelurahan Kepanjin, Kecanatan Kota Sumenep. Tersangka inisial YA (45) warga desa setempat.

Terdapat beberapa barang bukti (BB) yang diamankan pihak kepolisian. Yakni,
satu poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 1,18 gram, sobekan tisu warna putih, sobekan plastik warna hitam, satu bungkus rokok kosong merk Clas mild warna putih, satu buah sepatu warna putih dan satu buah Hand Phone merk Samsung warna hitam kombinasi ungu.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan, Satreskoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah terlapor sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

“Mendapat informasi itu, selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba. Hasilnya, didapat informasi bahwa terlapor membawa Narkotika jenis sabu ke dalam rumahnya,” terangnya, Senin (4/5/2020).

Kemudian setelah dipastikan benar terlapor berada di dalam rumah membawa Narkotika jenis sabu, lalu anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penggerebekan dan penangkapan disertai penggeledahan terhadap tersangka.

Di situ polisi menemukan barang bukti di dalam sepatu warna putih berupa bungkus rokok merk Clas Mild warna putih berisi satu kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dilapisi sobekan tisu warna putih dan dilapisi lagi sobekan plastik warna hitam. Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat(1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tukasnya. (hoki/yd)