Gelapkan Uang Nasabah Hingga Milyaran, Mantan Mantri BRI Sidoarjo Divonis 3 Tahun Penjara
LIMADETIK.COM, SIDOARJO – Mantan Mantri BRI Unit Sidoarjo Kota berinisial DF menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipidkor) Juanda, Sidoarjo, atas dugaan korupsi dana nasabah senilai Rp2 miliar. Dana tersebut diduga digunakan oleh DF untuk kegiatan trading serta memenuhi kebutuhan pribadinya, Senin (21/10/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, ditemui pada Sabtu 19 Oktober 2024, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Januari 2022.
“Saat itu, nasabah berinisial FN, warga Citraland, yang sudah mengenal DF ditawari untuk membuka rekening BRI Simpedes di BRI Sidoarjo,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky.
FN akhirnya menyetujui dan bersedia membuka rekening dengan setoran awal sebesar Rp1,5 miliar. Merasa mendapat kepercayaan penuh, DF kemudian berniat menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.
“Terdakwa meminjam KTP nasabah dengan dalih membantu proses pembukaan rekening. Namun, kepercayaan tersebut justru disalahgunakan oleh terdakwa yakni DF,” tuturnya.
Tanpa sepengetahuan FN, terdakwa juga membuka layanan Mobile Banking BRI menggunakan nomor telepon anaknya untuk mengaktifkan akun tersebut.
Setelah rekening FN resmi aktif, terdakwa membujuk FN untuk menambah saldo sebesar Rp500 juta, sehingga total mencapai Rp2 miliar, dengan iming-iming peluang lebih besar untuk memenangkan hadiah undian.
Lebih lanjut, John Franky menjelaskan bahwa terdakwa juga melakukan manipulasi dan pemalsuan sejumlah dokumen serta nominal saldo dalam buku tabungan FN.
“Kejadian ini bermula ketika FN ingin memeriksa jumlah tabungannya, namun tidak sempat mendatangi Bank BRI Sidoarjo. Akhirnya, terdakwa menawarkan diri untuk membawa buku tabungan FN,”tambahnya.
Selanjutnya, buku tabungan tersebut telah dimanipulasi agar seolah-olah saldonya tetap sebesar Rp2 miliar, padahal sebagian dana sudah digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
Sementara, kasus tindak pidana korupsi ini terungkap saat FN berencana memindahkan dananya dari rekening BRI ke rekening BCA. Namun, FN terkejut mendapati saldonya hanya tersisa Rp376.942.
“Korban FN langsung mengajukan komplain kepada Kepala Bank BRI Sidoarjo Kota. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh terdakwa. Dana tersebut telah digunakan untuk kegiatan trading dan memenuhi sejumlah kebutuhan pribadinya. Akibatnya, pihak bank harus melakukan penggantian atas kerugian tersebut,” jelasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada DF, mantan pegawai bank pelat merah di Sidoarjo, dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat 18 Oktober 2024 lalu. DF dinyatakan terbukti bersalah atas dakwaan subsider terkait tindak pidana korupsi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DF dijerat Pasal 3 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menuntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,618 miliar dan pidana subsider selama 2 tahun 6 bulan.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp1,618 miliar. Jika tidak dibayar, terdakwa akan menjalani hukuman subsider selama 2 tahun.
“Semoga penegakan hukum ini memberikan efek jera, sekaligus menjamin keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.