Scroll Untuk Membaca Artikel
Headline News

Giliran Warga Gersik Putih Laporkan Kades dan Penggarap Atas Dugaan Pengrusakan Laut

×

Giliran Warga Gersik Putih Laporkan Kades dan Penggarap Atas Dugaan Pengrusakan Laut

Sebarkan artikel ini
Giliran Warga Gersik Putih Laporkan Kades dan Penggarap Atas Dugaan Pengrusakan Laut
FOTO: Kuasa Hukum Warga Gersik Putih Marlaf Sucipto saat melaporkan Kades Mohan dan Masdure Yuhedi ke Polres Sumenep

Giliran Warga Gersik Putih Laporkan Kades dan Penggarap Atas Dugaan Pengrusakan Laut

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Reklamasi laut untuk pembangunan tambak garam di kawasan Pantai Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Jawa Timur oleh penggarap atau investor yang difasilitasi Pemerintah Desa berbuntut panjang.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Tidak hanya gencar melakukan aksi penolakan, kini warga melaporkan penggarap dan Kades ke Polres Sumenep atas kasus dugaan merusak kawasan lindung.

”Tertanggal 31 Mei 2023 kemarin, saya bersama warga yang tergabung di dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GEMA AKSI) telah mendatangi Polres untuk melaporkan atau mengadukan atas dugaan merusak kawasan lindung yaitu laut di Gersik Putih,” terang Penasihat Hukum Gema Aksi, Marlaf Sucipto, Kamis (1/6/2023).

Diharapan penyidik Satuan Reskrim Polres Sumenep, Gema Aksi bersama Panasihat Hukumnya menyampaikan kronologis kejadian dugaan pengrusakan kawasan lindung dan upaya penolakan warga. Sejumlah bukti berupa atas kerusakan kawasan lindung tersebut juga disertakan ke Polres.

Sesuai Nomor Laporan/Pengaduan: LPM/71/SATRESKRIM/V/2023/SPKT Polres Sumenep tanggal 31 Mei 2023 tiga unsut sebagai terlapor yaitu Mohab representasi Pemdes Gersik Putih dan pemilik Sertipikat Hak Milik (SHM) di atas pantai/laut yang telah merencanakan reklamasi.

”Lalu H. Masdura Yuhedi selaku pihak penggarap yang sudah memulai melakukan penggarapan reklamasi pantai tapi terus ditolak dan ditentang oleh masyarakat yang menolak reklamasi,” ungkapnya.

Pelaku diuga kuat melanggar Pasal 69 ayat (1), Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, jo. Pasal 52 ayat (2) huruf a, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Pasal 27 ayat (1) huruf a, Pasal 28 huruf b, Pasal 30 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2033.

Marlaf menyatakan, langkah hukum ini guna mengimbangi laporan atau pengaduan Masdura Yuhedi yang telah melaporkan atau mengadukan sebagian warga yang tergabung dalam GEMA AKSI dalam dugaan penyanderaan ponton dan eksavator yang peristiwanya pada 14 April 2023. Saat peristiwa itu pihak yang pro reklamasi memasukkan ponton dan eksavator untuk mereklamasi pantai/laut.

Selain itu, guna mengimbangi laporan/pengaduan Horri atas dugaan hilangnya perahu, di mana, informasi ini diketahui dari penyidik yang menangani laporan/pengaduan ini.

”Memang, dari pihak yang kontra reklamasi masih belum ada pemanggilan dari kepolisian soal hilangnya perahu. Dan Informasi yang berkembang di kepolisian pun, ternyata juga ada laporan/pengaduan terkait pencopotan pancong oleh warga yang kontra reklamasi,’ pungkasnya.

× How can I help you?