SUMENEP, limadetik.com – Satreskoba Polres Sumenep, Jawa Timur kembali ungkap kasus narkoba jenis sabu, Senin malam (2/3/2020).
Kali ini tersangka atasnama Ach. Marsuto (45) warga Dusun Guwa, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Sumenep. Dia ditangkap saat melintas di jalan kampung Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.
Setelah dilakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB), yaitu satu poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1, 70 gram, satu bungkus rokok merk LA lights sebagai tempat penyimpanan sabu
“Termasuk pula mengamankan satu buah HP merk Nokia warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah kombinasi hitam nomor polisi M-4528-WZ,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Penangkapan tersangka berawal saat petugas menerima informasi dari masyarakat, bahwa terlapor sering membawa dan narkotika jenis sabu dan melakukan transaksi Narkotika di wilayah Desa Matanair.
Mendapat informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep. Hasilnya didapat informasi, terlapor akan melakukan transaksi narkotika. Sehingga petugaa berhasil menggagalkan transaksi barang haram itu.
“Pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”tukasnya. (hoki/yd)