SUMENEP, LimaDetik.Com – Penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Sumenep, Jawa Timur semakin merajalela. Buktinya hampir tiap hari pihak kepolisian mengungkap penyalahgunaan barang haram.
Terbaru, Satreskoba Polres Sumenep menangkap pria inisial AK, warga Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota, Sumenep, Kamis (26/11/2020). Dia ditangkap di pinggir jalan, tepatnya di depan rumahnya.
Terdapat beberapa barang bukti (BB) yang diamankan polisi, di antaranya adalah satu kantong plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu berat kotor kurang lebih 25,80 gram.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan, terungkapnya kasus itu berawal saat polisi menerima informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.
“Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan mendapat informasi A1 bahwa terlapor membawa Narkotika jenis sabu dan akan melakukan transaksi,” katanya, Jumat (28/11/2020).
Setelah itu petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan badan. Hasilnya ditemukan barang bukti pada tas pinggang merk Atlantik warna hitam milik terlapor.
“Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tegasnya.
(hoki/yd)