Kajari Sumenep Terima Penghargaan dari Kajati Jatim, Penyelesaian Perkara RJ Tertinggi Nomor 3 Tahun 2023
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Bidang Pidana Umum (Pidum) atas capaian penyelesaian perkara restoratif justice terbanyak peringkat 3 Tipe B tingkat Jawa Timur tahun 2023.
Raihan peringkat 3 tingkat Jawa Timur tipe B Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada penyelesaian perkara restoratif justice (RJ) tahun 2023 itu bukan tanpa alasan, pasalnya, kurun waktu tahun 2023 Kejari Sumenep berhasil menyelesaikan 11 perkara RJ di bawah capaian Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Kabupaten Mojokerto.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo, SH.MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Hanis Aristya Hermawan, SH.MH saat dikonfirmasi mengatakan, penghargaan dari Kejati Jatim terhadap institusinya merupakan hasil bimbingan Kajari serta kekompakan para Jaksa yang ada.
“Alhamdulillah, semua ini tidak lepas dari bimbingan bapak Kajari terhadap kami (Jaksa) yang ada, kerjasama yang baik semua tim dalam setiap penyelesaian masalah restoratif justice, sehingga selama satu tahun 2023 ini kita bisa menyelesaikan 11 perkara restoratif” katanya, Senin (18/12/2023).
Menurut Hanis, dari 11 perkara yang diselesaikan melalui restoratif justice, 4 diantaranya adalah kasus Narkotika, 7 kasus orang dan harta benda (Oharda) yang meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pertengkaran lainnya.

“Sebanyak 11 perkara restoratif justice yang kami ajukan melalui Kejati Jawa Timur semuanya diterima Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Alhamdulillah semuanya diterima dan diselesaikan melalui ekspose bersama Jampidum” ungkapnya.
Dengan adanya program restoratif justice oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI lanjut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep itu, banyak mendapat dukungan dari masyarakat, di mana kata dia, sejauh ini pihaknya selalu menyajikan pelayanan hukum yang humanis dan berkeadilan.
“Dalam pelayanan hukum, kami selalu mengedepankan hukum yang berkeadilan, hukum humanis dan selalu mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan sesuai peraturan yang ada” terangnya.
Dikatakan Kasi Pidum yang pernah bertugas di Kalimantan itu, Kejari Sumenep dalam capaian terbanyak penyelesaian restoratif justice tingkat Madura Sumenep mendapat atau paling tertinggi.
“Madura raya, Kejari Sumenep peringkat pertama penyelesaian restoratif justice. Kita berharap ke depan pelayanan akan semakin maksimal” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pemberian penghargaan penyelesaian perkara melalui restoratif justice diberikan oleh Kajati Jatim di Kota Batu saat Rapat Kerja Daerah (Rakerda) tahun 2023 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.