Peristiwa

Kejari Sumenep Terima Uang Denda dari 4 Terpidana Korupsi Gedung Dinkes

×

Kejari Sumenep Terima Uang Denda dari 4 Terpidana Korupsi Gedung Dinkes

Sebarkan artikel ini
Kejari Sumenep Terima Uang Denda dari 4 Terpidana Korupsi Gedung Dinkes
Kajari Sumenep Trimo, SH.MH diapit kanan Kasi Intel Moch. Indra Subrata, dan Kasi Pidsus Dony Suryahadi Kusuma, SH.MH dan Kasi Datun Slamet Pujiono, SH.

Kejari Sumenep Terima Uang Denda dari 4 Terpidana Korupsi Gedung Dinkes

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menerima uang denda dari 4 orang terpidana perkara korupsi gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep, Jawa Timur yang terjadi pada tahun 2014 silam.

Pembayaran uang denda atas 4 orang terpidana itu dilakukan di Aula MA Rachman lantai 2 Kejari Sumenep, setelah perkara mendapat putusan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya pada 21 November 2023 lalu.

“Jadi hari ini, kita telah menerima uang denda dari 4 orang terpidana gedung dinkes, masing-masing terpidana membayar Rp 50 juta, maka total uang yang dibayar dari 4 orang ini sebesar Rp 200 juta” kata Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH, Kamis (11/1/2024).

Menurut Kajari, dalam perkara korupsi gedung dinkes Sumenep ini, Kejari selain menerima uang denda 4 dari 5 orang terpidana sebesar Rp 200 juta, atau masing-masing Rp 50 juta untuk setiap terpidana juga telah menerima uang pengembalian atas kerugian negara yang ditimbulkan.

Kejari Sumenep Terima Uang Denda dari 4 Terpidana Korupsi Gedung Dinkes
Pegawai Bank BRI lakukan penghitungan uang denda di hadapan Kajari dan terpidana

“Kita juga sudah menerima uang pengembalian kerugian negara atas perkara gedung dinkes ini sebesar Rp 201.189.959,00 (dua ratus satu juta, seratus delapan puluh sembilan ribu,sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah). Jadi total awal Januari ini yang sudah kita setorkan ke negara atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 401.189.959,00” ungkapnya.

Dari 5 orang terpidana dalam perkara korupsi gedung dinkes ini lanjut Kajari Trimo, semuanya divonis oleh PN Tipikor Surabaya masing-masing 1 tahun penjara setelah dipotong masa tahanan, dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurung.

“Terpidananya lima orang semuanya yang sudah inkrah, yakni Imam Mahmudi, M.Wahyu, Arman Efendi, Muhsi Alqodri dan Ary Broto Muljantoro tapi satu terpidana atas nama Arman Efendi yang tidak melakukan pembayaran uang denda Rp 50 juta tadi, artinya dia akan menjalani kurungan penjara selama 1 bulan” terang Kajari yang pernah menjabat Kajari Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan itu.

Sementara, Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) menambahkan, bahwa pihaknya telah melaksanakan pasal 274 yakni dengan melakukan eksekusi terhadap putusan yang sudah inkrah.

“Jadi ini kita lakukan karena merupakan amanat pasal 274 KUHP, atas putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Tipikor. Selain kita eksekusi tahanan badan, kita juga telah melakukan pengembalian uang ke Negera dari Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP mulai hari ini” katanya menambahkan.