Nasional

Korban Penipuan Transaksi Online Melaporkan Ke Polres Situbondo

×

Korban Penipuan Transaksi Online Melaporkan Ke Polres Situbondo

Sebarkan artikel ini
20180116 222855

SITUBONDO, Limadetik.com – Anggota Humas Polres Situbondo membantu klarifikasi korban penipuan yang identitasnya disalah gunakan oleh pelaku penipuan jual beli online, Senin (15/1/2018).

Pantauan Limdetik.com yang bersangkutan melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Situbondo terkait penipuan jual beli online via media sosial dan penggunaan identitas oleh pelaku digunakan kembali untuk melakukan tindak pidana penipuan melalui online.

Sdr. Fendi Maulana Noor (sesuai KTP) menerangkan bahwa beberapa kali didatangi orang yang diduga sebagai korban penipuan.

Pelaku penipuan ini juga memanfaatkan identitas KTP dan SIM sdr Fendi sehingga terjadi kesalah pahaman akibtanya korban malah dianggap sebagai pelaku padahal sdr Fendi juga sebagai korban dan juga disalah gunakan identitasnya oleh pelaku.

Untuk menghindari kesalahpahaman dan tindakan yang tidak diinginkan akibat penyalhgunaan identitas, Humas Polres Situbondo membantu membuat postingan klarifikasi melalu media sosial dan FB grup Info Warga Situbondo.

Selain itu, Kasubbag Humas Iptu Nanang Priambodo, S.Sos menghimbau, “Kepada masyarakat melalui media sosial untuk berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli online seandainya meragukan dan harga dibawah pasaran hendaknya tidak dilanjutkan”. Saat dikonfirmasi oleh Limadetik.com Selasa, (16/01/2018) melalui WhatsApp pribadinya.

Nanang menambahkan, “Apabila ada lagi masyarakat yang merasa menjadi korban harap melaporkan ke SPKT Polres Situbondo jangan melakukan tindakan main hakim sendiri yang berakibat pada orang lain yang tidak bersalah”. (Aka/yd)