BANJARMASIN, Limadetik.com — Sidang lanjutan terhadap terdakwa oknum polisi dari Polsek Banjarmasin Tengah, Bripka Suparmin yang beberapa waktu lalu membawa kabur seorang tahanan narkoba bernama Ilham Sari kembali di gelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Rabu (4/7/2018).
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Negeri mengagendakan memanggil 4 orang saksi ahli dari kepolisian. Salah satunya adalah mantan Kapolsek Banjarmasin Tengah Komisaris Wahyu Hidayat.
Saat persidangan berlangsung yang dipimpin oleh majelis Hakim Nurul Hidayah, SH, penasihat hukum terdakwa, Wanto A Salan, SH.MH langsung mencerca Saksi Wahyu Hidayat dengan pertanyaan mengenai kewenangannya dalam menyertakan tanda tangan dalam bon yang dikeluarkan penyidik saat hendak membawa tahanan dari rutan Mapolsek.
“Apakah saudara saksi selalu memberikan tanda tangan saat ada bon untuk mengeluarkan tahanan oleh penyidik? apakah hanya diparaf saja?” tanya Kuasa Hukum terdakwa.
Mendapat pertanyaan yang memojokkan itu, saksi dengan nada tinggi mengaku tidak semua bon tahanan melalui tandatangannya. Ada beberapa yang hanya diparaf oleh penyidiknya.
“Ada beberapa yang memang hanya cukup diparaf saja,” tutur saksi.
Merasa mendapat angin, Kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa keteledoran saksi yang pada saat terdakwa Bripka Parmin masih bertugas di Polsek Banteng, bisa ikut bertanggung jawab karena di duga sering lalai dalam memberikan kewenangannya.
“Berarti saudara saksi ikut bertanggungjawab atas kaburnya tahanan yang di duga dibawa klien kami,” ujar Wanto A Salan.
Usai persidangan, Wanto A Salan mengaku keberatan dengan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pasalnya, para saksi yang dihasirkan dianggapnya tidak berkompeten untuk menjadi saksi atas kasus yang dialami kliennya itu.
“Sudah jelas tadi dipersidangan saksi yang dihadirkan tidak ada sangkut pautnya dengan kasus klien kami. Bahkan saksi kedua sangat timpang dipersidangan ini. Dia menjabat sebagai Pawas 1 di Polsek Banjarmasin Tengah, sementara klien kami berada dibawah komando Pawas 2. Korelasinya dimana coba?” beber pria berkumis itu kepada awak media.
Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan dakwaan, Dalam berkas dakwaan yang dibacakan di depan majelis hakim PN Banjarmasin pimpinan Nurul Hidayah SH MH, Jaksa hanya mendakwa oknum polisi kelahiran 16 Desember 1978 itu, dengan tindak pidana melakukan pemalsuan surat menyurat dan dokumen saja, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2), 264 ayat (2), dan 266 ayat 2 KUHP.
Untuk diketahui, Penyidik Polsekta Banjarmasin Tengah Bripka Suparmin ditangkap tim gabungan jajaran Polda Kalimantan Selatan usai melarikan seorang tahanan bernama Ilham Sari. Bripka Suparmin memalsukan tanda tangan dan cap stempel Kejaksaan Negeri Banjarmasin, seolah-olah tersangka sudah Tahap II alias P21.
Penangkapan terhadap Bripka Suparmin sendiri terjadi di kawasan Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah dan dipimpin langsung oleh Komisaris Besar Muhammad Firman selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel.
“Iya betul ditangkap di Palangkaraya hasil koordinasi tim pemburu yang dipimpin Dirresnarkoba dengan Resmob Polda Kalteng,” kata Kapolda Kalsel, Brigadir Jenderal Rachmat Mulyana beberapa waktu yang lalu. (Edoz/yd)